Sabtu, 18 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Soroti Dugaan Tambang Tanpa Amdal di Halmahera Timur, GMNI Malut Desak Kapolri Bertindak

DPD GMNI Maluku Utara menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur yang tidak mengantongi izin operasi produksi dan dokumen AMDAL

Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
TAMBANG - DPD GMNI Maluku Utara menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur yang tidak mengantongi izin operasi produksi dan dokumen AMDAL. Ketua GMNI Malut Arjun Onga mendesak Kapolri dan Presiden untuk membongkar dugaan praktik mafia tambang serta menindak tegas pelanggaran hukum di sektor pertambangan, Senin (23/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. DPD GMNI Maluku Utara menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur yang tidak mengantongi izin operasi produksi dan dokumen AMDAL.
  2. Ketua GMNI Malut Arjun Onga mendesak Kapolri dan Presiden untuk membongkar dugaan praktik mafia tambang serta menindak tegas pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
  3. GMNI juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan meminta transparansi Satgas PKH, serta menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret.

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara menyoroti dugaan maraknya aktivitas investasi pertambangan tanpa izin operasi produksi dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di wilayah Halmahera Timur.

Sorotan ini muncul menyusul dugaan adanya sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi tanpa mengantongi dokumen AMDAL, di antaranya PT Arumba Jaya Perkasa, PT Pahala, serta beberapa perusahaan lainnya.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, secara tegas mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Republik Indonesia untuk segera membongkar dugaan praktik mafia pertambangan yang dinilai semakin masif dan terstruktur.

Baca juga: Razia Miras di Ternate, Polisi Temukan Cap Tikus dalam Tong Sampah

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta adanya indikasi pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal maupun semi-legal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana serius dalam sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Kami mendesak Kapolri dan Presiden untuk turun langsung memastikan tidak ada praktik mafia di balik investasi tambang di Halmahera Timur,” tegas Arjun, Senin (23/3/2026).

Selain itu, GMNI juga meminta transparansi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden.

Menurut Arjun, pendekatan yang dilakukan selama ini cenderung hanya menitikberatkan pada sanksi administratif berupa denda, tanpa menyentuh aspek pidana.

“Satgas PKH jangan hanya fokus pada denda administratif. Jika terdapat pelanggaran serius seperti tidak adanya AMDAL tetapi sudah masuk tahap operasi produksi, maka harus ada proses hukum pidana yang tegas,” ujarnya.

DPD GMNI Maluku Utara juga menyoroti sikap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Tidak ada upaya serius untuk melakukan inspeksi maupun verifikasi terhadap dokumen AMDAL perusahaan. Ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pengawasan lingkungan,” tambahnya.

Baca juga: Ratusan TNI Pulang dari Perbatasan RI-PNG, Disambut Haru Keluarga di Ternate

Arjun juga mengingatkan agar instansi terkait tidak bersikap reaktif atau baru bertindak setelah adanya tekanan publik.

“Ini negara hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa menunggu tekanan, dan tanpa mengkambinghitamkan masyarakat,” tegasnya.

DPD GMNI Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat, guna memastikan tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved