Pemkab Halmahera Selatan
Belanja Pegawai Pemkab Halsel Membengkak, Nasib PPPK Jadi Sorotan
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengalokasikan Rp748 miliar untuk belanja pegawai tahun 2026, atau lebih dari 30 persen total APBD
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengalokasikan Rp748 miliar untuk belanja pegawai tahun 2026, atau lebih dari 30 persen total APBD sebesar Rp1,712 triliun.
- Angka ini melampaui batas yang diatur dalam Undang-Undang HKPD.
- Peningkatan belanja pegawai dipicu oleh penerimaan PPPK pada 2023 dan 2024.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengalokasikan anggaran sebanyak Rp748 miliar untuk belanja pegawai 2026.
Uang ratusan miliar itu, digunakan untuk membayar gaji pokok, tunjangan, hingga tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Pj Sekda Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, mengaku belanja pegawai tersebut sudah di atas 30 persen dari total APBD 2026 sebanyak 1,712 triliun.
Baca juga: Atasi Krisis Air di Kayoa, PDAM Halsel Bangun Proyek SPAM Rp50 Miliar
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) yang mengatur maksimal belanja pegawai.
Meski begitu, Abdillah mengklaim pihaknya akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi kelebihan belanja pegawai.
"Tahun ini target PAD kita 275 miliar. Kemudian penyesuaian HKPD ini kan tahun 2027, itu 30 persen," ujar Abdillah usai rapat Banggar di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Selasa (31/3/2026).
Ia menyebut, meningkatnya belanja pegawai setelah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 dan 2024.
Namun Abdillah menyatakan PPPK tidak menjadi faktor yang membebani keuangan daerah.
"Setiap gaji pegawai tetap disalurkan. Dan tadi, bahwa kita genjot PAD untuk tutupi kelebihan 30 persen belanja pegawai," tandasnya.
Ada pun jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sebanyak 9.048.
Jumlah itu terdiri dari 3.796 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.252 PPPK.
Baca juga: Lulus SNBP Unkhair Ternate 2026? Ini Jadwal Daftar Ulang, Tes MMPI, dan Pembayaran UKT
Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, mengatakan pihaknya akan mengundang pemerintah daerah untuk mencari solusi belanja pegawai yang telah melebihi batas 30 persen.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tetap mempertahankan PPPK.
"Kalau PPPK dikorbankan itu tidak boleh, mislanya dipecat. Jadi harus dipertahankan dan kita cari solusi terkait kelebihan belanja 30 persen itu," pungkas Muslim. (*)
| Seleksi 3 Jabatan Eselon II Pemkab Halmahera Selatan Mulai Jalan |
|
|---|
| DPM-PTSP Halmahera Selatan Mulai Tertibkan Izin Usaha Kafe Karaoke di Obi dan Bacan |
|
|---|
| Inspektorat Halsel Hanya Audit 100 dari 249 Desa pada 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| Karena Anggaran Terbatas, Pemkab Halmahera Selatan Tiadakan Festival Saruma 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Open Job Fair 2026, Hadirkan Perusahaan Penyedia Lapangan Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/gaji-PPPK-halsel-2025.jpg)