Pemkab Pulau Taliabu
Wakil Bupati Taliabu La Ode Yasir Serahkan LKPJ T.A 2025, Belanja Modal Berkurang
LKPJ secara substantif, memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dijabarkan dalam APBD
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. DPRD Pulau Taliabu melaksanakan rapat paripurna penerimaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) T.A 2025, Rabu (1/4/2026)
2. Ketua DPRD Pulau Taliabu Muh. Nuh Hasi mengatakan penerimaan LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah
3. Sementara Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir menyatakan penyampaian LKPJ T.A 2025 dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 71 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara melaksanakan rapat paripurna penerimaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) T.A 2025, Rabu (1/4/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pulau Taliabu Muh. Nuh Hasi, didampingi Wakil Ketua I Sukardinan Budya dan Wakil Ketua II Amrin Yusril Angkasa.
Hadir juga Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir, seluruh anggota DPRD, forkopimda serta jajaran Pimpinan OPD.
Pada kesempatan itu Muh. Nuh Hasi mengatakan, penerimaan LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.
Baca juga: 1 April 2026, Harga Minyak Tanah Tingkat Pengecer di Desa Bobong Taliabu Stabil
Setelah itu, dokumen LKPJ ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD sesuai mekanisme.
"Nantinya kami memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah," katanya.
Terpisah Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir dalam sambutannya mengatakan, penyampaian LKPJ T.A 2025 dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 71 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya secara teknis, penyusunannya merujuk pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13, tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Yang disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, setelah berakhirnya tahun anggaran.
Sambungnya, LKPJ secara substantif, memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dijabarkan dalam APBD.
Meliputi capaian pelaksanaan program, dan kegiatan urusan pemerintahan daerah, permasalahan dan upaya penyelesaian, kebijakan strategis serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Di mana, penyelenggaraan anggaran tahun 2025 menjadi tahun pertama yang mendasarkan RPJMD Pulau Taliabu 2025-2029 sebagaimana Perda Nomor 4 Tahun 2025.
"Pembangunan Taliabu tahun 2025 sesuai isu-isu strategis daerah yang diselaraskan dengan tema nasional dan provinsi Maluku Utara, penguatan kualitas sumberdaya manusia dan ekonomi daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan," paparnya.
Dia menjelaskan, termuat dalam LKPJ, pendapatan daerah dan belanja daerah tahun 2025 diwarnai adanya penyesuaian efisiensi sesuai Inpres 1 tahun 2025, terutama untuk belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik jalan dan DAU serta belanja barang dan jasa.
Sedangkan pendapatan daerah dari transfer pemerintah mengalami penurunan yakni Rp 65,998 miliar.
| Pergantian Kadisdukcapil Taliabu Gagal, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Daftar 34 Pejabat Hasil Rotasi Bupati Taliabu Sashabila Mus, Ada yang Nonjob |
|
|---|
| Jembatan Desa Parigi Terbengkalai, Kadishub Taliabu: Perbaikan Tahun Ini |
|
|---|
| Syafrudin Soamole Gantikan Arwin Tamimi Jabat Kadis Perkim Taliabu |
|
|---|
| BPBD: Gelombang Tinggi Ancam Perairan Taliabu Utara hingga 23 Maret 2026, Nelayan Tunda Melaut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Wakil-Bupati-Pulau-Taliabu-La-Ode-Yasir-serahkan-LKPJ-TA-2025-ke-DPRD.jpg)