Selasa, 14 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Pemkab Taliabu Dukung Edaran Mendagri, Terapkan Transformasi Budaya Kerja, Salah Satunya WFH

Ada 5 poin penting yang akan dijalankan, di antaranya pemberlakuan pola kerja work form home (WFH)

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
ARAHAN: Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir saat pimpin apel, Senin (19/1/2026). 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Pulau Taliabu mendukung edaran menteri dalam negeri (Mendagri) nomor: 800.1.5/3349/SJ
2. Edaran itu tentang kebijakan Tranformasi Budaya Kerja yang akan diterapkan dalam lingkungan Pemerintah Daerah setempat
3. Ada 5 poin penting yang akan dijalankan, di antaranya pemberlakuan pola kerja work form home (WFH)

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara mendukung edaran menteri dalam negeri (Mendagri) nomor: 800.1.5/3349/SJ.

Tentang kebijakan Tranformasi Budaya Kerja yang akan diterapkan dalam lingkungan Pemerintah Daerah setempat.

Ada 5 poin penting yang akan dijalankan, di antaranya pemberlakuan pola kerja work form home (WFH).

Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu,l Haruna Masuku saat dikonfirmasi mengatakan, WFH berkaitan dengan satu hari bekerja di rumah.

Baca juga: Stok Pertalite di SPBU Bobong Taliabu 40 Ton: Pertamax 10 Ton

"Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung kebijakan ini. Kerja satu hari dirumah yaitu WFH, "ungkapnya, Jumat (3/4/2026).

Akan tetapi sehubungan dengan hari ini Jumat 3 April 2026 adalah hari pasca (libur).

Namun tidak menutup kemungkinan jika ada tugas-tugas kantor yang diharuskan, maka akan dikerjakan via sistem digital.

"Kalau ada tugas jika itu bisa diselesaikan secara digitalisasi, bisa dikerjakan oleh masing-masing OPD seperti itu, "terangnya.

Berikut 5 poin Tranformasi Budaya Kerja yang diterapkan:

1. Pemberlakuan sistem kerja fleksibel WFH
Pemerintah daerah akan menerapkan pola kerja work form home atau WFH satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jum'lat.

2. Efisiensi anggaran dan sumber daya 
Mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor secara ril.

Membatasi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan luar negeri sebesar 70 persen.

Baca juga: Gedung Penyuluh Pertanian Desa Falabisahaya Kepulauan Sula Terbengkalai, Fungsinya Tak Jelas

3. Akselerasi layanan digital 
Pemerintah daerah akan memperkuat implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE melalui penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, dan seminar juga diprioritaskan secara daring atau hybrid untuk memaksimalkan teknologi informasi.

4. Jaminan kualitas pelayanan publik 
Meskipun menerapkan WFH, pemerintah daerah menjamin bahwa unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan tugas di kantor atau disebut WFO secara penuh.

5. Komitmen terhadap lingkungan dan kesehatan 
Pemerintah daerah akan menggalakkan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan memberdayakan UMKM lokal. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved