Selasa, 7 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

Oknum Polisi di Halsel Dilaporkan Istri, Diduga KDRT dan Perselingkuhan

Ita Nurlianti melaporkan suaminya, Aiptu TM, ke Propam Polres Halmahera Selatan atas dugaan KDRT yang disebut terjadi berulang sejak 2025

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KDRT - Pelapor melalui kuasa hukumnya Hamid Rahakbau saat dikonfirmasi di Ternate, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Ita Nurlianti melaporkan suaminya, Aiptu TM, ke Propam Polres Halmahera Selatan atas dugaan KDRT yang disebut terjadi berulang sejak 2025.
  2. Kuasa hukum korban menyebut kekerasan dipicu dugaan perselingkuhan, sementara korban mengaku sudah beberapa kali mengalami kekerasan hingga akhirnya melapor.
  3. Namun, Hendra Gunawan menyatakan hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan bukti kuat terkait dugaan perselingkuhan, dan kasus masih dalam penanganan.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang ibu Bhayangkari aktif di Polres Halmahera Selatan melaporkan suaminya ke Sat Propam Polres Halmahera Selatan.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan pengaduan masyarakat dengan nomor : Dumas/01/I/2026/Yanduan/Sipropam tertanggal 9 Januari 2026. Laporan itu atas dugaan perselingkuhan.

Ibu Bhayangkari itu bernama Ita Nurlianti (38) warga Gane Barat, Halmahera Selatan.

Baca juga: Eks Ketua KONI Malut Djasman Abubakar Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp12 Miliar

Sementara terlapor sendiri yakni bernama Aiptu Tri yang saat ini berdinas di Polsek Obi Selatan, Polres Halmahera Selatan.

Aiptu Tri diketahui merupakan suami sah dari pelapor Ita Nurlianti.

“Jadi laporan klien kami itu atas dugaan KDRT,” kata pelapor melalui kuasa hukumnya Hamid Rahakbau saat dikonfirmasi di Ternate, Senin (6/4/2026).

Hamid menjelaskan, KDRT tersebut terjadi di rumah pelapor di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan pada Kamis 26 Maret 2026 lalu.

Tidak hanya sekali, kata Hamid, kliennya sudah berulang kali mendapatkan tindakan KDRT hingga pada pengancaman.

“Klien kami ini sudah sering mendapatkan KDRT bahkan kurang waktu sejak tahun 2025 hingga 2026 ada 5 sampai 6 kali mendapat kekerasan dari suaminya,” beber Hamid.

Dengan tindak itu hingga KDRT terakhir pada 26 Maret 2026, Ita Nurlianti memilih untuk membuat laporan ke Polres Halmahera Selatan.

“Korban ini sudah tidak mampu lagi sehingga melaporkan suaminya ke Polres,” jelasnya.

Laporan KDRT ini, lanjut Hamid, bermula dari klien mendapati suaminya kerap ketahuan selingkuh dengan perempuan lain.

“Jadi dari keterangan klien kami itu KDRT ini bermula dari perselingkuhan suaminya dengan perempuan lain,” katanya.

Perselingkuhan itu, lanjut korban, sempat diketahui bahkan sudah dilaporkan namun hanya ada penyelesaian mediasi dan pernyataan.

Hanya saja pernyataan tersebut kerap masih dilalai oleh terlapor dan sering melakukan KDRT terhadap pelapor.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved