Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Karantina Maluku Utara Musnahkan 20 Ekor Unggas Ilegal

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya hayati dari ancaman penyakit hewan menular strategis, seperti flu burung (Avian Influenza)

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Proses pemusnahan 20 ekor unggas ilegal oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, Rabu (8/4/2026). Unggas ilegas berasal dari Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng) yang di dapat dari Kelurahan Sasa, Kota Ternate Selatan 
Ringkasan Berita:1. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara memusnahkan 20 ekor unggas dewasa ilegal asal Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara, Rabu (8/4/2026)
2. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya hayati dari ancaman penyakit hewan menular strategis, seperti flu burung (Avian Influenza)
3. Penyakit tersebut dinilai dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan produksi pangan asal hewan serta stabilitas ketahanan pangan nasional

TRIBUNTERNATE.COM TERNATE - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara memusnahkan 20 ekor unggas dewasa ilegal asal Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara, Rabu (8/4/2026).

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya hayati dari ancaman penyakit hewan menular strategis, seperti flu burung (Avian Influenza).

Penyakit tersebut dinilai dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan produksi pangan asal hewan serta stabilitas ketahanan pangan nasional.

Komitmen menjaga wilayah

Kepala Karantina Maluku Utara Sugeng Prayogo menegaskan pengawasan lalu lintas hewan dan produk turunannya akan terus diperketat di setiap titik masuk dan keluar yang telah ditetapkan.

Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum 5 Pemuda Teror Warga Pakai Sajam di Halbar

"Kami berkomitmen menjaga Maluku Utara agar tetap aman dari ancaman hama dan penyakit hewan."

"Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran aturan karantina, "ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, tindakan ini (pemusnahan) merupakan bagian dari misi Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menegakan peraturan.

Proses pemusnahan 20 ekor unggas ilegal oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, Rabu (8/4/2026). Unggas ilegas berasal dari Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng) yang di dapat dari Kelurahan Sasa, Kota Ternate Selatan
Proses pemusnahan 20 ekor unggas ilegal oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, Rabu (8/4/2026). Unggas ilegas berasal dari Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng) yang di dapat dari Kelurahan Sasa, Kota Ternate Selatan (Istimewa/Kolase Tribunternate.com)

Sekaligus juga langkah preventif mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Dasar hukum dan pelaksanaan

Sementara Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Maluku Utara M. Rusli Samma mengaku, pemusnahan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
  • PP Nomor 29 Tahun 2023
  • Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan

Proses pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan, Kelurahan Sasa, Ternate Selatan.

Baca juga: Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, Pemkab Haltim Siapkan Pembentukan BPD Baru

Pelaksanaannya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan dari Kepolisian Sektor Ternate Selatan dan KP3 Pelabuhan Laut Ahmad Yani.

"Melalui langkah tegas ini, kami mendukung penuh program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional, melalui sistem pengawasan yang optimal, "tandas Sugeng Prayogo. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved