Senin, 27 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buron Setahun, 2 Tersangka Tambang Ilegal di Halmahera Utara Resmi Masuk DPO

Milo dan Juma diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat yang terjadi pada 9 April 2025

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Flyer DPO yang dikeluarkan Satreskrim Polres Halmahera Utara dengan identitas Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat yang terjadi pada 9 April 2025 

Ringkasan Berita:1. Satreskrim Polres Halmahera Utara resmi menerbitkan DPO terhadap 2 tersangka kasus penambangan ilegal
2. 2 buronan tersebut diketahui berinisial Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma
3. AKBP Erlichson Pasaribu: "Jangan melindungi pelaku, jika mengetahui atau melihat keberadaan mereka, segera lapor kami"

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 2 tersangka kasus penambangan ilegal.

Hingga saat ini kedua pria tersebut masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.

Menurut Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, penerbitan status DPO guna memastikan proses hukum tetap berjalan, meski kasus ini telah bergulir sejak tahun lalu.

"Tim saat ini terus melakukan pengejaran di lapangan, "tegas AKBP Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Pencuri Ratusan Juta Asal Ternate di Jakarta

Identitas tersangka dan latar belakang kasus

2 buronan tersebut diketahui berinisial Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat yang terjadi pada 9 April 2025.

Selain merugikan negara, praktik tambang ilegal ini dinilai telah berdampak buruk pada kelestarian lingkungan serta mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi penambangan.

HUKUM: Flyer DPO yang dikeluarkan Satreskrim Polres Halmahera Utara dengan identitas Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma
HUKUM: Flyer DPO yang dikeluarkan Satreskrim Polres Halmahera Utara dengan identitas Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma (Istimewa/Kolase Tribunternate.com)

Ancaman hukum dan upaya pengejaran

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan:

  • Pasal 58 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Juncto Pasal 55 KUHPidana

"Kami telah mengantongi ciri-ciri para tersangka dan tengah berupaya mempersempit ruang gerak mereka."

"Karena itu kami mengimbau agar masyarakat tidak membantu atau menyembunyikan para buronan, "ucap AKBP Erlichson Pasaribu.

Imbauan bagi masyarakat

Polres Halmahera Utara meminta kerja sama dari masyarakat untuk mempercepat penangkapan.

"Jangan melindungi pelaku, jika mengetahui atau melihat keberadaan mereka, segera lapor kami, "ujar AKBP Erlichson Pasaribu

Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Pencuri Ratusan Juta Asal Ternate di Jakarta

Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi:

  • Call Center: 110
  • Nomor Penyidik Pembantu: 0812-4101-0970

Hingga berita ini ditulis, Tim Opsnal Polres Halmahera Utara masih disiagakan untuk memburu kedua tersangka guna mempertanggung jawabkan perbuatan di depan hukum. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved