Buron Setahun, 2 Tersangka Tambang Ilegal di Halmahera Utara Resmi Masuk DPO
Milo dan Juma diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat yang terjadi pada 9 April 2025
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Satreskrim Polres Halmahera Utara resmi menerbitkan DPO terhadap 2 tersangka kasus penambangan ilegal
2. 2 buronan tersebut diketahui berinisial Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma
3. AKBP Erlichson Pasaribu: "Jangan melindungi pelaku, jika mengetahui atau melihat keberadaan mereka, segera lapor kami"
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 2 tersangka kasus penambangan ilegal.
Hingga saat ini kedua pria tersebut masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Menurut Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, penerbitan status DPO guna memastikan proses hukum tetap berjalan, meski kasus ini telah bergulir sejak tahun lalu.
"Tim saat ini terus melakukan pengejaran di lapangan, "tegas AKBP Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Pencuri Ratusan Juta Asal Ternate di Jakarta
Identitas tersangka dan latar belakang kasus
2 buronan tersebut diketahui berinisial Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat yang terjadi pada 9 April 2025.
Selain merugikan negara, praktik tambang ilegal ini dinilai telah berdampak buruk pada kelestarian lingkungan serta mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi penambangan.
Ancaman hukum dan upaya pengejaran
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan:
- Pasal 58 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Juncto Pasal 55 KUHPidana
"Kami telah mengantongi ciri-ciri para tersangka dan tengah berupaya mempersempit ruang gerak mereka."
"Karena itu kami mengimbau agar masyarakat tidak membantu atau menyembunyikan para buronan, "ucap AKBP Erlichson Pasaribu.
Imbauan bagi masyarakat
Polres Halmahera Utara meminta kerja sama dari masyarakat untuk mempercepat penangkapan.
"Jangan melindungi pelaku, jika mengetahui atau melihat keberadaan mereka, segera lapor kami, "ujar AKBP Erlichson Pasaribu
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Pencuri Ratusan Juta Asal Ternate di Jakarta
Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi:
- Call Center: 110
- Nomor Penyidik Pembantu: 0812-4101-0970
Hingga berita ini ditulis, Tim Opsnal Polres Halmahera Utara masih disiagakan untuk memburu kedua tersangka guna mempertanggung jawabkan perbuatan di depan hukum. (*)
| Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 10 April 2026, BMKG Prediksi Udara Kabur di Halmahera Utara |
|
|---|
| Dorong Desa Mandiri, NHM Dukung Budidaya Ikan Nila Modern di Kao Barat |
|
|---|
| NHM Tunjukkan Praktik ESG, 232,69 Hektar Lahan Bekas Tambang Direklamasi |
|
|---|
| Erupsi Gunung Dukono di Halut 6 April 2026: Mengarah ke Barat, Kolom Abu Capai 1.000 Meter |
|
|---|
| PSSI Halmahera Timur Jaring Pemain untuk Porprov Maluku Utara 2026 di Halmahera Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Flyer-DPO-yang-dikeluarkan-Satreskrim-Polres-Halmahera-Utara.jpg)