Miras
Pesta Miras di Jogging Track Bobong, Sejumlah Pria di Taliabu Ditangkap Polisi
Sejumlah pria diamankan polisi saat mengonsumsi miras jenis cap tikus di kawasan jogging track Bobong, Pulau Taliabu
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pria diamankan polisi saat mengonsumsi miras jenis cap tikus di kawasan jogging track Bobong, Pulau Taliabu.
- Dalam patroli rutin tersebut, polisi juga menyita 30 botol miras sebagai barang bukti.
- Kapolres Adnan Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan guna mencegah gangguan kamtibmas akibat miras.
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Personel SPKT Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengamankan sejumlah pria di lokasi jogging track Bobong.
Mereka kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras (miras) cap tikus di gazebo.
Para pria tersebut beserta 30 botol barang bukti (BB) cap tikus, kemudian dibawa ke kantor untuk ditindaklanjut.
Baca juga: Edarkan Cap Tikus, Pegawai SPPG di Ternate Ditangkap Polisi
Kapolres Taliabu AKBP, AKBP Adnan Wahyu, dalam keterangan tertulis membenarkan informasi ini.
Dia bilang, anggotanya setiap malam rutin melaksanakan patroli dengan tujuan membantu situasi agar tetap aman.
"Patroli di Desa Bobong, anggota mendapati masyarakat sedang mengonsumsi miras. Anggota memberi tindakan tegas dengan membawanya ke kantor diarahkan ke piket SPKT," ungkapnya, Senin (13/4/2026).
Dikatakan, polisi komitmen dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Terutama soal miras. Sebab, beberapa kali terjadi, pengonsumsi miras membuat kegaduhan.
"Pada prinsipnya, polisi terus melakukan kegiatan di masyarakat, menghimbau, dan pesan-pesan kamtibmas, supaya bisa sama-sama menjaga keamanan serta ketertiban supaya lebih kondusif," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya juga polisi telah menghimbau masyarakat agar tidak menjual miras, apalagi konsumsi.
Baca juga: Klasemen Akhir Pekan ke 27 Super League: Persib Kian Kokoh, Bhayangkara FC OTW Salip Malut United
Hal ini dikarenakan rata-rata dugaan tidak kejahatan terjadi akibat miras.
Meski berulangkali diingatkan, masih saja warga-warga tertentu yang menjual miras sembunyi-sembunyi.
Dari informasi yang diperoleh, miras jenis cap tikus per botol harganya Rp50 ribu.(*)
| Polsek Siap Gela Sita 9 Botol Cap Tikus di Desa London Taliabu |
|
|---|
| Polairud Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 10 Karton Cap Tikus |
|
|---|
| Polsek Siap Gela Taliabu Sita Cap Tikus dari Sulawesi, Jalur Masuk Miras Bakal Diperketat |
|
|---|
| Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras di Momen HUT ke 13 Taliabu |
|
|---|
| Polsek Ternate Utara Gagalkan Penyelundupan 225 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Dufa-Dufa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/miras-taliabu.jpg)