Selasa, 5 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Pesta Miras di Jogging Track Bobong, Sejumlah Pria di Taliabu Ditangkap Polisi

Sejumlah pria diamankan polisi saat mengonsumsi miras jenis cap tikus di kawasan jogging track Bobong, Pulau Taliabu

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok Polres Pulau Taliabu
MIRAS: Polisi Amankan Sejumlah Pria Konsumsi Miras di Gazebo Jogging Track Bobong Taliabu, Senin (13/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Sejumlah pria diamankan polisi saat mengonsumsi miras jenis cap tikus di kawasan jogging track Bobong, Pulau Taliabu.
  2. Dalam patroli rutin tersebut, polisi juga menyita 30 botol miras sebagai barang bukti.
  3. Kapolres Adnan Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan guna mencegah gangguan kamtibmas akibat miras.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Personel SPKT Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengamankan sejumlah pria di lokasi jogging track Bobong.

Mereka kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras (miras) cap tikus di gazebo.

Para pria tersebut beserta 30 botol barang bukti (BB) cap tikus, kemudian dibawa ke kantor untuk ditindaklanjut.

Baca juga: Edarkan Cap Tikus, Pegawai SPPG di Ternate Ditangkap Polisi

Kapolres Taliabu AKBP, AKBP Adnan Wahyu, dalam keterangan tertulis membenarkan informasi ini.

Dia bilang, anggotanya setiap malam rutin melaksanakan patroli dengan tujuan membantu situasi agar tetap aman.

"Patroli di Desa Bobong, anggota mendapati masyarakat sedang mengonsumsi miras. Anggota memberi tindakan tegas dengan membawanya ke kantor diarahkan ke piket SPKT," ungkapnya, Senin (13/4/2026).

Dikatakan, polisi komitmen dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Terutama soal miras. Sebab, beberapa kali terjadi, pengonsumsi miras membuat kegaduhan.

"Pada prinsipnya, polisi terus melakukan kegiatan di masyarakat, menghimbau, dan pesan-pesan kamtibmas, supaya bisa sama-sama menjaga keamanan serta ketertiban supaya lebih kondusif," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya juga polisi telah menghimbau masyarakat agar tidak menjual miras, apalagi konsumsi.

Baca juga: Klasemen Akhir Pekan ke 27 Super League: Persib Kian Kokoh, Bhayangkara FC OTW Salip Malut United

Hal ini dikarenakan rata-rata dugaan tidak kejahatan terjadi akibat miras.

Meski berulangkali diingatkan, masih saja warga-warga tertentu yang menjual miras sembunyi-sembunyi.

Dari informasi yang diperoleh, miras jenis cap tikus per botol harganya Rp50 ribu.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved