Selasa, 14 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Soroti Dugaan 'Pengkondisian' Proyek Jalan di Kasiruta Timur

"ini masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum, "tegas Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMENT: Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib. Adanya konsekuensi hukum serius jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang terhadap proyek jalan di Kasiruta Timur 

Ringkasan Berita:1. Dugaan praktik 'main mata' dalam proses tender proyek jalan di Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim) kini menjadi sorotan tajam
2. Halmahera Selatan Safri Talib mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang
3. Proyek pembangunan jalan Lapen ini memiliki nilai anggaran lebih dari Rp 2,8 miliar di bawah Dinas PUPR

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dugaan praktik 'main mata' dalam proses tender proyek jalan di Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim) kini menjadi sorotan tajam.

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Safri Talib mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Proyek pembangunan jalan Lapen ini memiliki nilai anggaran lebih dari Rp 2,8 miliar di bawah Dinas PUPR.

Kecurigaan muncul karena material dan alat berat sudah dimobilisasi ke lokasi, padahal proses tender resmi belum dimulai.

Baca juga: Proyek Jalan di Kasiruta Timur Halmahera Selatan Diduga Sudah Diatur, Padahal Tender Belum Dimulai

"Kalau belum tender, kami minta pekerjaan jangan dimulai dulu, "tegas Safri, Senin (13/4/2026).

"Jika tetap jalan tanpa proses yang benar, patut dicurigai proyek ini sengaja dikondisikan untuk pihak tertentu, "sambungnya.

Potensi pelanggaran hukum

Safri Talib menjelaskan 2 skenario yang mungkin terjadi terkait aksi "curi start' kontraktor ini:

  • Jika kontraktor kalah tender: Tidak ada konsekuensi hukum bagi daerah, namun kontraktor harus menanggung risiko kerugian mandiri atas biaya mobilisasi yang telah dikeluarkan.
  • Jika kontraktor menang tender: Hal ini menjadi indikasi kuat adanya 'titipan' atau arahan dari oknum tertentu.

Menurut hematnya, ini masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum.

"Secara administrasi tidak dibenarkan karena proyek ini bukan bersifat darurat, "tambah politisi PKB tersebut.

Senada dengan DPRD, Kabag Pengadaan BPBJ Halmahera Selatan Muhammad Imron mengonfirmasi bahwa proyek tersebut memang belum masuk tahap tender.

Status proyek saat ini:

  • Dokumen: Baru diajukan Dinas PUPR pada 12 April 2026.
  • Tahapan: Masih dalam proses review dokumen.
  • Jadwal: Belum ada penetapan jadwal resmi tender.

"Kami baru tahu soal mobilisasi alat tersebut. Yang jelas, belum ada pemenang karena tender saja belum dibuka, "ungkap Imron.

Langkah selanjutnya

Komisi III DPRD Halmahera Selatan berencana mengambil langkah tegas untuk menjaga transparansi anggaran:

Baca juga: Proyek Jalan di Kasiruta Timur Halmahera Selatan Diduga Sudah Diatur, Padahal Tender Belum Dimulai

  • Klarifikasi publik: Meminta Dinas PUPR memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
  • Pemanggilan resmi: Mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Dinas PUPR, BPBJ, dan pihak kontraktor terkait untuk dimintai keterangan.

"Sebagai informasi, untuk tahun anggaran 2026, saya menyatakan baru beberapa paket proyek jalan di Pulau Obi yang telah menyelesaikan proses tender secara resmi, "tandas Imron. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved