Pemerkosaan
Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Ternate Mandek, Terlapor Masih Bebas
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi di Ternate yang dilaporkan sejak 27 Maret 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan
TRIBUNTERNATE.COM – Penanganan laporan dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial AA (19) di Kota Ternate, Maluku Utara, hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Korban diduga mengalami tindakan pemerkosaan oleh pria berinisial RB, yang diketahui berasal dari Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Terlapor juga disebut pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dalam organisasi paguyuban mahasiswa asal Halmahera Barat.
Baca juga: Mulai Besok, Puluhan Calon Paskibraka Halmahera Timur 2026 Mulai Bersaing
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT, di kamar indekos korban.
Kasus ini baru dilaporkan oleh korban bersama keluarganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada 27 Maret 2026. Saat itu, korban juga telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, hingga pertengahan April, pihak keluarga mengaku belum memperoleh informasi terkait hasil visum tersebut.
Perwakilan keluarga korban, Yoes, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari laporan tersebut.
Ia menyebut, korban memang telah dimintai keterangan saat pelaporan, tetapi saksi-saksi belum juga dipanggil untuk diperiksa. Selain itu, terlapor disebut masih bebas beraktivitas di luar.
“Kami belum mengetahui hasil visum sampai sekarang. Laporan juga belum menunjukkan perkembangan berarti. Saksi-saksi belum dipanggil, sementara terlapor masih berkeliaran bebas,” ujar Yoes, Selasa (14/4/2026).
Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi pada 9 April 2026 membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Hasil visum bisa diperlihatkan kepada korban, namun tidak dapat diambil karena akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Saat ini kami juga sedang mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kejadian,” jelasnya.
Terpisah, akademisi Universitas Khairun Ternate, Faissal Malik, menilai proses penanganan perkara ini berjalan lambat. Ia menyoroti belum adanya kejelasan terkait hasil visum yang telah dilakukan sejak akhir Maret lalu.
Baca juga: Mengenal Sosok Jendra Firdaus, Aspidsus Kejati Maluku Utara yang Baru
“Jika visum dilakukan sejak 27 Maret dan hingga kini belum diketahui hasilnya, itu tergolong lama. Memang belum diatur secara rinci dalam KUHP, bisa jadi diatur dalam Perkap, tetapi prosesnya tidak boleh berlarut karena menyangkut pembuktian tindak pidana,” ujarnya.
Ia pun berharap aparat kepolisian dapat mempercepat penanganan kasus tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Pertanyaan dari korban dan keluarga itu wajar. Jika dibiarkan, bisa muncul anggapan bahwa penanganan perkara ini kurang mendapat perhatian serius dari penyidik,” tandasnya. (*)
| Satgas PKH Rakor di Kejati Maluku Utara, Dipimpin Letjen Richard Tampubolon |
|
|---|
| 6 Shio Bawa Keberuntungan dan Kekayaan Besar Besok Rabu 15 April 2026: Kambing Paling Cuan! |
|
|---|
| 5 Zodiak dengan Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini Selasa 14 April 2026: Aquarius Selesaikan Masalah |
|
|---|
| Harga dan Buyback Emas Pegadaian Selasa 14 April 2026: Galeri 24, Antam serta UBS Stagnan |
|
|---|
| 12 Ramalan Zodiak Besok Rabu 15 April 2026: Virgo Cuan, Leo Tegas, Cancer Balas Budi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Di-taliabu-kembali-terjadi-kasus-pencabulan.jpg)