Halmahera Selatan
KNPI Halsel Desak APH Usut Dugaan Pengkondisian Tender Jalan Lapen Kastim
Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan Sefnat Tagaku meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pengkondisian tender proyek jalan lapen
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ia juga menjelaskan, pihak penyedia yang mobilisasi sebelum ada ikatan kontrak akan menerima risiko sendiri karena pengguna jasa tidak memiliki dasar hukum untuk membayar biaya mobilisasi tersebut.
Kemudian penyedia jasa dapat dianggap melakukan tindakan curang atau melanggar prinsip pengadaan yang sehat, dan penyedia jasa juga dapat dikena sanksi daftar hitam serta diskualifikasi ketika mengikuti lelang proyek tersebut.
"Pengadaan barang dan jasa, itu ada prosedurnya. Itu diatur juga dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2022 dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020," pungkas Idham. (*)
| Cabor Pobsi Resmi Terbentuk di Halmahera Selatan, Akbar Ahad Ditunjuk Jadi Ketua |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial |
|
|---|
| Jaksa dan Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar Kesbangpol Halsel |
|
|---|
| Warga Bokimiake Halmahera Selatan Swadaya Perbaiki Jembatan Ambruk Akibat Gempa |
|
|---|
| Pemkab Halsel dan FKUB Deklarasi Damai, Ini 5 Poin Kesepakatan Pemuka Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ketua-DPD-KNPI-Halmahera-Selatan-Sefnat-Tagaku.jpg)