Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

16 Adegan Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus KDRT di Ternate

Anita Ratna Yulianto menyebut rekonstruksi kasus KDRT di Ternate memperagakan 16 adegan untuk memperjelas kronologi kejadian

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
KDRT - Polres Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate melakukan rekonstruksi ulang kasus yang melibatkan seorang oknum Brimob di Ternate, menurut Kapolres ada 16 adegan yang dilakukan pada rekonstruksi tersebut, Kamis (16/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Anita Ratna Yulianto menyebut rekonstruksi kasus KDRT oknum Brimob di Ternate memperagakan 16 adegan untuk memperjelas kronologi kejadian.
  2. Kekerasan terjadi setelah cekcok, di mana tersangka melakukan berbagai tindakan hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi
  3. Rekonstruksi menjadi bagian dari penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, sementara tersangka juga telah direkomendasikan PTDH melalui sidang etik Polri.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Polres Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate melakukan rekonstruksi ulang kasus yang melibatkan mantan anggota Brimob di Ternate.

Rekonstruksi itu berlangsung di rumah korban di lingkungan RT 019/ RW 006 Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, rekonstruksi ini melibatkan personel Sat Reskrim Polres Ternate, Unit PPA, tim identifikasi.

Baca juga: 80 Persen Izin Pinjam Pakai Hutan di Malut untuk Tambang

Jaksa, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, penasehat hukum korban dan tersangka, serta personel pengamanan dari Sat Sabhara dan Polsek Ternate Utara.

Polisi dan Jaksa mencatat sejumlah adegan dari hasil rekonstruksi kasus yang melibatkan mantan anggota polisi tersebut.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan KDRT yang dilaporkan oleh korban berinisial PW terhadap tersangka bernama Raihan.

Kata dia, kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/05/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ternate Utara/Res Ternate/Polda Malut tanggal 22 Maret 2026 serta surat perintah tugas dan surat perintah dekonstruksi yang telah diterbitkan oleh Satuan Reskrim Polres Ternate.

“Dari hasil rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian,” kata Anita Kamis (16/4/2026).

Ia menyatakan, berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIT di rumah korban. 

Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan tersangka yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Menurutnya, dalam adegan yang diperagakan, tersangka melakukan berbagai tindakan kekerasan, di antaranya melempar sandal, helm, hingga kursi ke arah korban, yang mengakibatkan korban mengalami benturan pada beberapa bagian tubuh.

Selain itu, tindakan kekerasan juga sempat mengenai anak korban. Puncaknya, tersangka mengejar korban keluar rumah, menarik dan membanting korban hingga kepala korban terbentur tembok.

AKBP Anita menyampaikan, pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar, serta menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Ternate berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan, khususnya KDRT, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar,” tandasnya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga dilakukan oleh Raihan (37) terhadap istrinya PW (36) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara.

Raihan saat itu bertugas di Batalyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara

Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinisial PW mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD CB) Ternate.

Baca juga: Akses Jembatan Fangahu Diblokir, Pekerja Tuntut Pembayaran Material

Kasus dugaan tindakan pidana KDRT terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. 

Atas perbuatannya, Raihan telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil putusan majelis etik merekomendasikan di PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri. 

Sidang kode etik digelar di Aula TM7C lantai dua Polres Ternate, pada Senin 6 April 2026. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved