Minggu, 19 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

80 Persen Izin Pinjam Pakai Hutan di Malut untuk Tambang

Basyuni Thahir menyebut sekitar 80 persen dari 40 ribu hektare kawasan hutan berizin IPPKH di Maluku Utara digunakan sektor pertambangan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
IZIN HUTAN - Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir. Ia menyebut sekitar 80 persen dari 40 ribu hektare kawasan hutan berizin IPPKH di Maluku Utara digunakan sektor pertambangan, Kamis (16/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Basyuni Thahir menyebut sekitar 80 persen dari 40 ribu hektare kawasan hutan berizin IPPKH di Maluku Utara digunakan sektor pertambangan.
  2. Selain tambang, kawasan hutan juga dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur oleh instansi pemerintah seperti BWS, PUPR, dan Perkim.
  3. Total kawasan hutan Maluku Utara mencapai 2,5 juta hektare, dengan sekitar 1 juta hektare telah memiliki konsesi untuk mempermudah pengawasan dan pengelolaan.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Sektor pertambangan masih menjadi pengguna terbesar kawasan hutan di Maluku Utara melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dari total sekitar 40 ribu hektare kawasan hutan yang telah diberikan izin, sekitar 80 persen di antaranya dikuasai oleh aktivitas pertambangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir. Ia menjelaskan, secara keseluruhan luas konsesi pinjam pakai kawasan hutan di Maluku Utara mencapai kurang lebih 40 ribu hektare.

“Izin pinjam pakai kawasan hutan itu tidak hanya untuk kegiatan komersial, tetapi juga nonkomersial. Namun memang yang paling dominan adalah sektor pertambangan,” ujar Basyuni, Kamis (16/4/2026) di Sofifi.

Baca juga: Akses Jembatan Fangahu Diblokir, Pekerja Tuntut Pembayaran Material

Selain pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan juga dilakukan oleh sejumlah instansi pemerintah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur. Di antaranya Balai Wilayah Sungai yang membangun embung dan waduk, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk pembangunan jalan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk fasilitas publik.

“Kegiatan pemerintah itu sifatnya nonkomersial, tetapi tetap harus memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelasnya.

Basyuni juga mengungkapkan bahwa total luas kawasan hutan di Maluku Utara mencapai sekitar 2,5 juta hektare. Kawasan tersebut terbagi dalam beberapa fungsi, mulai dari kawasan konservasi, hutan lindung, hingga hutan produksi dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Dari total luas tersebut, sekitar 1 juta hektare telah memiliki konsesi perizinan. Menurutnya, keberadaan konsesi justru mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kawasan hutan.

Baca juga: Kebun Ganja di Tidore Sejak 2017 Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

“Dengan adanya izin, ada tanggung jawab yang jelas dari pemegang izin terhadap pengelolaan kawasan. Jika tidak ada konsesi, akan sulit bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan secara optimal,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dari total 40 ribu hektare kawasan hutan yang dipinjam pakai, sekitar 80 persen memang didominasi oleh izin untuk sektor pertambangan.

“Secara umum, sekitar 80 persen dari izin pinjam pakai kawasan hutan itu digunakan oleh sektor tambang,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved