Pemprov Malut
Pengawasan Hutan di Maluku Utara Masih Dikendalikan Pusat
Pergerakan Satgas PKH di Maluku Utara mengungkap potensi denda tambang hingga Rp20 triliun, namun Pemprov tidak dilibatkan dalam prosesnya
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Pergerakan Satgas PKH di Maluku Utara mengungkap potensi denda tambang hingga Rp20 triliun, namun Pemprov tidak dilibatkan dalam prosesnya.
- Pengawasan kawasan hutan dinilai masih terpusat, dengan daerah hanya berperan dalam monitoring dan evaluasi terbatas.
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menelusuri potensi pelanggaran di sektor pertambangan, dengan estimasi denda yang bisa mencapai lebih dari Rp20 triliun di Maluku Utara.
Namun, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengaku tidak terlibat langsung dalam proses tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, menyatakan bahwa pelaksanaan tugas Satgas PKH merupakan penugasan langsung dari Presiden, sehingga tidak melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
Baca juga: Pemprov Malut Finalisasi Teknis Haji 2026, 785 Jemaah Masuk Kloter 13 dan 15
“Pelaksanaan tugas Satgas PKH ini merupakan penugasan dari Presiden, sehingga dalam praktiknya tidak dikoordinasikan dengan Pemprov Maluku Utara. Kami sendiri tidak mengetahui secara persis hasil kerja mereka. Biasanya baru diketahui setelah dirilis, bahkan melalui media,” ujar Basyuni kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan tetap menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, gubernur memiliki peran sebagai pengelola dan penanggung jawab kawasan hutan di daerah. Namun, khusus untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH), kewenangan utama berada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.
“Untuk izin pinjam pakai kawasan hutan itu persetujuannya dari Menteri. Sementara pengawasan dan pengendalian secara teknis dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI di Manado,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah hanya berperan sebagai bagian dari tim dalam struktur pengawasan tersebut, sementara pelaksanaan rutin tetap berada di bawah kendali BPKH.
Baca juga: 12 Ramalan Zodiak Besok Sabtu 18 April 2026: Aries Relaks, Taurus Mindful, Gemini Berubah
Terkait kemungkinan temuan dari Satgas PKH, Basyuni mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi.
“Kalau memang ada temuan dari Satgas, sampai sekarang kami belum menerima secara resmi,” katanya.
Dalam hal teknis pengawasan di daerah, Dinas Kehutanan Provinsi berperan dalam monitoring dan evaluasi, terutama ketika ada rencana revisi atau perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan. Sementara pengawasan rutin tetap menjadi kewenangan BPKH sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. (*)
| 80 Persen Izin Pinjam Pakai Hutan di Malut untuk Tambang |
|
|---|
| Daftar 27 Kepala SMA-SMK se Maluku Utara yang Baru Dilantik |
|
|---|
| Gubernur Malut Sherly Laos Definitifkan Julys Kroons dan Basyuni Thahir sebagai Kadis |
|
|---|
| Daftar 17 Pejabat Maluku Utara Dilantik Hari Ini: Sulik Yaya dan Zakir Abdulrachman Isi Posisi Kunci |
|
|---|
| Siap Mengabdi! 5 OPD Strategis Maluku Utara Bakal Miliki Pimpinan Baru Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kehutanan-Maluku-Utara-Basyuni-Thahir.jpg)