Pulau Morotai
Kasus MinyaKita Morotai Memanas, Penyidik Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kuasa hukum pengusaha MinyaKita, Denny Lawyanto, melaporkan penyidik Polres Pulau Morotai ke Polda Maluku Utara atas dugaan pemalsuan dokumen BAP
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum pengusaha MinyaKita, Denny Lawyanto, melaporkan penyidik Polres Pulau Morotai ke Polda Maluku Utara atas dugaan pemalsuan dokumen BAP.
- Dugaan tersebut muncul setelah saksi di persidangan menyatakan tidak pernah menandatangani BAP yang digunakan dalam perkara.
- Polisi membantah tudingan tersebut dan menegaskan proses penyidikan telah sesuai prosedur, serta menyarankan upaya praperadilan jika keberatan.
TRIBUNTERNATE.COM – Perkara hukum yang menjerat pengusaha MinyaKita di Pulau Morotai, Maluku Utara, Denny Lawyanto, terus bergulir dan memunculkan polemik.
Kuasa hukum Denny menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pulau Morotai tidak profesional dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara telah sesuai prosedur hingga memasuki Tahap II atau pelimpahan ke kejaksaan.
Tidak menerima proses tersebut, kuasa hukum Denny Lawyanto melaporkan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, ke Propam Polda Maluku Utara. Terbaru, sejumlah penyidik yang menangani perkara ini juga turut dilaporkan.
Baca juga: Dugaan Judol Libatkan Sekkab Morotai dan Oknum Polisi, Gubernur-Kapolda Diminta Beri Sanksi Tegas
Kuasa hukum Denny, Rahim Yasim, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik.
“Laporan kami terkait dugaan pemalsuan dokumen BAP dalam proses penyidikan,” ujar Rahim, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang dinilai cacat prosedur dan merugikan kliennya.
Denny Lawyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, kuasa hukum menilai penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang diragukan keabsahannya, khususnya BAP atas nama saksi Suryadi Muksin.
Dugaan pemalsuan mencuat setelah keterangan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Tobelo. Dalam kesaksiannya, Suryadi Muksin menyatakan tidak pernah menandatangani BAP yang tercantum dalam berkas perkara.
“Saksi di bawah sumpah menyatakan tanda tangan dalam BAP bukan miliknya. Ini indikasi serius adanya rekayasa dokumen,” kata Rahim.
Ia menambahkan, BAP tersebut diduga dibuat di lingkungan Satreskrim Polres Pulau Morotai dan digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan.
Akibatnya, kliennya harus menjalani proses hukum panjang serta menanggung kerugian materiil dan immateriil.
Rahim menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jika benar BAP tersebut palsu, maka seluruh konstruksi perkara menjadi cacat hukum,” tegasnya.
Baca juga: Rekonsiliasi Data JKN Jadi Kunci Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan di Maluku Utara
Ia berharap, Polda Maluku Utara dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua proses sudah sesuai aturan. Jika ada keberatan, seharusnya dapat ditempuh melalui praperadilan,” ujarnya. (*)
| Kasat Reskrim Polres Morotai Yakulb Panjaitan Bantah Tudingan Peras Pengusaha Rp1,5 Miliar |
|
|---|
| Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Kasus Penelantaran Istri yang Libatkan Sekda Morotai Umar Ali |
|
|---|
| Update Kasus Penelantaran, Istri Sekda Pulau Morotai Datangi Polda Malut |
|
|---|
| Polisi OTW Gelar Perkara Kasus Sekda Morotai Muhammad Umar Ali |
|
|---|
| Update Kasus Sekda Morotai Muhammad Umar Ali: Polisi Periksa Saksi Tambahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/minyakita-morotai-penyidik-dilaporkan.jpg)