Selasa, 28 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tambang Emas Ilegal di Desa Roko Halut Disidangkan, 2 Tersangka Masih DPO

Kasus tambang emas ilegal di Desa Roko, Halmahera Utara, segera disidangkan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari dan dinyatakan lengkap

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
TAMBANG ILEGAL - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan, Senin (27/4/2026) 
Ringkasan Berita:
  1. Kasus tambang emas ilegal di Desa Roko, Halmahera Utara, segera disidangkan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari dan dinyatakan lengkap.
  2. Satu terdakwa telah ditahan di Lapas Tobelo.
  3. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari empat lokasi tambang ilegal, termasuk mesin tromol dan material emas.

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, segera memasuki tahap persidangan.

Perkara yang ditangani Satreskrim Polres Halmahera Utara ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan dinyatakan siap untuk disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan, membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Menang, BEM FIB Unkhair Ternate Sosialisasikan PMB di Jailolo

“Kasus tersebut sudah kami terima dari penyidik dan siap untuk disidangkan,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, terdakwa langsung ditahan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Halmahera Utara dan dititipkan di Lapas Tobelo selama 22 hari ke depan.

Menurut Dewi, tim JPU bahkan telah menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses pelimpahan ke pengadilan dapat dilakukan dengan cepat.

“Sebelum P21, dakwaannya sudah siap. Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” katanya.

Sementara itu, untuk dua tersangka lain dalam kasus yang sama, Kejari masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik. Berkas perkara dipisahkan (splitsing) karena peran masing-masing tersangka berbeda.

“Berkas masih kami tunggu dari kepolisian, karena dilakukan splitsing untuk memudahkan pembuktian sesuai peran masing-masing,” jelasnya.

Diketahui, aktivitas tambang ilegal di Desa Roko sebelumnya telah ditutup oleh Satreskrim Polres Halmahera Utara setelah mendapat atensi dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan empat titik aktivitas tambang ilegal dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit mesin tromol serta puluhan karung material tambang siap olah.

Salah satu barang bukti berupa dua unit mesin tromol diketahui milik H. Nawir Terempo alias Haji Bolong yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Malut, Desak Usut Kasus Kematian di Halteng

Selain itu, dua tersangka lainnya, yakni Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap keduanya.

Kasus PETI di wilayah Galela Barat ini menjadi sorotan karena diduga merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya.

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved