Pemkab Halmahera Selatan
DPMD Halmahera Selatan Bakal Tindak Kades Nonaktif yang Nekat Cairkan DD Rp 40 Juta
Penindakan ini dilakukan setelah DPMD Halmahera Selatan menerima laporan dugaan pencairan DD tahap II T.A 2025 sebesar Rp 40 juta lebih oleh Amrul
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. DPMD Halmahera Selatan bakal mengambil langkah tegas terhadap Kades Goro-Goro nonaktif, Amrul Manila
2. Penindakan ini dilakukan setelah DPMD menerima laporan dugaan pencairan DD tahap II T.A 2025 sebesar Rp 40 juta lebih yang dilakukan Amrul Manila meski tak lagi menjabat
3. Amrul Manila diketahui telah diberhentikan oleh Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba sejak 7 Maret 2026
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Goro-Goro nonaktif, Amrul Manila.
Penindakan ini dilakukan setelah DPMD menerima laporan dugaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II T.A 2025 sebesar Rp 40 juta lebih yang dilakukan Amrul Manila meski tak lagi menjabat.
Amrul Manila diketahui telah diberhentikan oleh Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba sejak 7 Maret 2026 melalui SK Nomor 19. Sementara DD puluhan juta tersebut, dicairkan pada 11 Maret 2026 atau 4 hari setelah diberhentikan.
Kepala DPMD Halmahera Selatan M. Zaki Abdul Wahab mengatakan, pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan kepada Amrul Manila untuk dimintai klarifikasi.
Baca juga: Kades Nonaktif di Halmahera Selatan Nekat Palsukan Surat Permohonan untuk Cairkan DD Rp 40 Juta
"Kami akan panggil untuk minta klarifikasi kepada bersangkutan, sekaligus memintai pertanggung jawaban, "kata Zaki dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilhan Abubkar mengaku belum tahu pasti duduk perkara pencairan DD Goro-Goro yang dilakukan Kades nonaktif.
Karena itu, ia mempersilahkan DPMD mengambil langkah penindakan karena proses pencairan DD maupun ADD harus melalui proses admintasri di DPMD.
“Kalau wilayah audit merupakan kewenangan Inspektorat. Makanya, lebih baik DPMD saja apabila ada indikasi penyimpangan anggaran dana, "jelas Ilham.
Ada pun dugaan pencairan dana tersebut terungkap saat Pj Kades Goro-Goro, Suprapto Amin hendak mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT).
Modus operandi dari Amrul Manila yang berstarus Kades nonaktif, yaitu menggunakan surat permohonan pemindahbukuan (Nomor: 140/03/DGR/BT/III/2026) yang ia tandatangani sendiri dengan kapasitas sebagai Kades aktif.
Surat itu lantas dianggap palsu karena statusnya sebagai Kades Goro-Goro definitif sudah diberhentikan per 7 Maret 2026.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak bank, beliau mencairkan dana pada 11 Maret."
"Padahal SK pemberhentian sudah keluar di 7 Maret, dan sudah saya serahkan kepadanya pada 8 Maret, "jelas Suprapto Amin, Rabu (29/4/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, dana tersebut digunakan Amrul untuk membayar gaji perangkat desa (Kaur), yang bekerja di bawah kepemimpinannya dulu.
Tapi kata Suprapto, gaji para perangkat desa sebenarnya sudah dibayarkan melalui alokasi dana desa (ADD).
| Harumkan Nama Daerah, Dirut PDAM Halmahera Selatan Raih Indonesia Visionary Leader Award 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halsel Hibahkan Rp2 Miliar untuk KONI Jelang Porprov Malut 2026, 22 Cabor Siap Tanding |
|
|---|
| Gaji ke 13 ASN Halmahera Selatan Cair Setelah Idul Adha, TPP 3 Bulan Segera Menyusul |
|
|---|
| DBH Senilai Rp 501 Miliar Belum Cair, Pemkab Halmahera Selatan Prioritaskan Belanja Wajib |
|
|---|
| Pemkab Halsel Fokus Selesaikan Utang Proyek Lama dan Gaji Pegawai: Kegiatan 2026 Tunggu DBH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kades-jabatan-zaki-abdul.jpg)