Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

DPMD Halmahera Selatan Bakal Tindak Kades Nonaktif yang Nekat Cairkan DD Rp 40 Juta

Penindakan ini dilakukan setelah DPMD Halmahera Selatan menerima laporan dugaan pencairan DD tahap II T.A 2025 sebesar Rp 40 juta lebih oleh Amrul

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
SANKSI: Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab. Pihaknya bakal mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Goro-Goro nonaktif Amrul Manila yang diduga mencairkan DD puluhan juta meski tak lagi menjabat 

Ringkasan Berita:1. DPMD Halmahera Selatan bakal mengambil langkah tegas terhadap Kades Goro-Goro nonaktif, Amrul Manila
2. Penindakan ini dilakukan setelah DPMD menerima laporan dugaan pencairan DD tahap II T.A 2025 sebesar Rp 40 juta lebih yang dilakukan Amrul Manila meski tak lagi menjabat
3. Amrul Manila diketahui telah diberhentikan oleh Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba sejak 7 Maret 2026

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Goro-Goro nonaktif, Amrul Manila.

Penindakan ini dilakukan setelah DPMD menerima laporan dugaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II T.A 2025 sebesar Rp 40 juta lebih yang dilakukan Amrul Manila meski tak lagi menjabat.

Amrul Manila diketahui telah diberhentikan oleh Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba sejak 7 Maret 2026 melalui SK Nomor 19. Sementara DD puluhan juta tersebut, dicairkan pada 11 Maret 2026 atau 4 hari setelah diberhentikan.

Kepala DPMD Halmahera Selatan M. Zaki Abdul Wahab mengatakan, pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan kepada Amrul Manila untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga: Kades Nonaktif di Halmahera Selatan Nekat Palsukan Surat Permohonan untuk Cairkan DD Rp 40 Juta 

"Kami akan panggil untuk minta klarifikasi kepada bersangkutan, sekaligus memintai pertanggung jawaban, "kata Zaki dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilhan Abubkar mengaku belum tahu pasti duduk perkara pencairan DD Goro-Goro yang dilakukan Kades nonaktif.

Karena itu, ia mempersilahkan DPMD mengambil langkah penindakan karena proses pencairan DD maupun ADD harus melalui proses admintasri di DPMD.

“Kalau wilayah audit merupakan kewenangan Inspektorat. Makanya, lebih baik  DPMD saja apabila ada indikasi penyimpangan anggaran dana, "jelas Ilham.

Ada pun dugaan pencairan dana tersebut terungkap saat Pj Kades Goro-Goro, Suprapto Amin hendak mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT).

Modus operandi dari Amrul Manila yang berstarus Kades nonaktif, yaitu menggunakan surat permohonan pemindahbukuan (Nomor: 140/03/DGR/BT/III/2026) yang ia tandatangani sendiri dengan kapasitas sebagai Kades aktif.

Surat itu lantas dianggap palsu karena statusnya sebagai Kades Goro-Goro definitif sudah diberhentikan per 7 Maret 2026.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak bank, beliau mencairkan dana pada 11 Maret."

"Padahal SK pemberhentian sudah keluar di 7 Maret, dan sudah saya serahkan kepadanya pada 8 Maret, "jelas Suprapto Amin, Rabu (29/4/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, dana tersebut digunakan Amrul untuk membayar gaji perangkat desa (Kaur), yang bekerja di bawah kepemimpinannya dulu.

Tapi kata Suprapto, gaji para perangkat desa sebenarnya sudah dibayarkan melalui alokasi dana desa (ADD).

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved