Cukup dari Rumah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP
Kini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor
|
Editor:
Sitti Muthmainnah
Dok: Gemini AI
PAJAK - Pemerintah menyediakan beberapa layanan digital yang memudahkan proses pengecekan pajak, baik melalui situs resmi, aplikasi, maupun pesan singkat (SMS), Rabu (8/10/2025).
Tujuannya adalah untuk :
- Mendapatkan dana bagi pemerintah daerah guna membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan dan jembatan.
- Mengatur kepemilikan kendaraan, agar tidak terjadi lonjakan jumlah kendaraan yang tidak terkendali.
Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Usai Temuan Beras Kedaluwarsa, Bulog Ganti 520 Ton Stok Baru untuk Maluku Utara
Semua kendaraan bermotor yang digunakan di darat seperti mobil pribadi, motor, bus, truk, dan kendaraan dinas.
Besarnya PKB berbeda tiap daerah, biasanya sekitar 1–2 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB) untuk kendaraan pertama, dan lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Pajak dibayar setiap tahun sekali di kantor Samsat atau melalui layanan online seperti e-Samsat atau aplikasi Signal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Ponsel Tanpa ke Samsat".
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Resmi BKN dan Kemenpan RB |
![]() |
---|
Usai Temuan Beras Kedaluwarsa, Bulog Ganti 520 Ton Stok Baru untuk Maluku Utara |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tidore Ahmad Laiman Buka Dialog Pemuda: Ajak Generasi Muda Jadi Agen Perubahan |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Rute Ternate–Makassar Oktober 2025, Cek Waktu dan Harga Tiketnya |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Nggapulu Oktober 2025: Rute Ternate, Ambon, Makassar hingga Tanjung Priok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.