Minggu, 14 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cukup dari Rumah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP

Kini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor

Tayang: | Diperbarui:
Dok: Gemini AI
PAJAK - Pemerintah menyediakan beberapa layanan digital yang memudahkan proses pengecekan pajak, baik melalui situs resmi, aplikasi, maupun pesan singkat (SMS), Rabu (8/10/2025). 

Tujuannya adalah untuk :

  1. Mendapatkan dana bagi pemerintah daerah guna membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan dan jembatan.
  2. Mengatur kepemilikan kendaraan, agar tidak terjadi lonjakan jumlah kendaraan yang tidak terkendali.

Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Usai Temuan Beras Kedaluwarsa, Bulog Ganti 520 Ton Stok Baru untuk Maluku Utara

Semua kendaraan bermotor yang digunakan di darat seperti mobil pribadi, motor, bus, truk, dan kendaraan dinas.

Besarnya PKB berbeda tiap daerah, biasanya sekitar 1–2 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB) untuk kendaraan pertama, dan lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Pajak dibayar setiap tahun sekali di kantor Samsat atau melalui layanan online seperti e-Samsat atau aplikasi Signal. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Ponsel Tanpa ke Samsat".

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved