Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cukup dari Rumah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP

Kini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor

|
Dok: Gemini AI
PAJAK - Pemerintah menyediakan beberapa layanan digital yang memudahkan proses pengecekan pajak, baik melalui situs resmi, aplikasi, maupun pesan singkat (SMS), Rabu (8/10/2025). 

Tujuannya adalah untuk :

  1. Mendapatkan dana bagi pemerintah daerah guna membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan dan jembatan.
  2. Mengatur kepemilikan kendaraan, agar tidak terjadi lonjakan jumlah kendaraan yang tidak terkendali.

Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Usai Temuan Beras Kedaluwarsa, Bulog Ganti 520 Ton Stok Baru untuk Maluku Utara

Semua kendaraan bermotor yang digunakan di darat seperti mobil pribadi, motor, bus, truk, dan kendaraan dinas.

Besarnya PKB berbeda tiap daerah, biasanya sekitar 1–2 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB) untuk kendaraan pertama, dan lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Pajak dibayar setiap tahun sekali di kantor Samsat atau melalui layanan online seperti e-Samsat atau aplikasi Signal. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Ponsel Tanpa ke Samsat".

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved