Cukup dari Rumah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP
Kini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor
Tujuannya adalah untuk :
- Mendapatkan dana bagi pemerintah daerah guna membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan dan jembatan.
- Mengatur kepemilikan kendaraan, agar tidak terjadi lonjakan jumlah kendaraan yang tidak terkendali.
Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Usai Temuan Beras Kedaluwarsa, Bulog Ganti 520 Ton Stok Baru untuk Maluku Utara
Semua kendaraan bermotor yang digunakan di darat seperti mobil pribadi, motor, bus, truk, dan kendaraan dinas.
Besarnya PKB berbeda tiap daerah, biasanya sekitar 1–2 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB) untuk kendaraan pertama, dan lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Pajak dibayar setiap tahun sekali di kantor Samsat atau melalui layanan online seperti e-Samsat atau aplikasi Signal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Ponsel Tanpa ke Samsat".
| Pertamina Patra Niaga Umumkan Harga Baru Pertamax, Pertalite Tetap Rp10.000 per Liter |
|
|---|
| MTQ ke-31 Kota Ternate Dibuka, Diikuti 145 Peserta dari Tujuh Kecamatan |
|
|---|
| Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Legend House Tidore Jadi Ruang Berkarya Anak Muda |
|
|---|
| Pemkot Tidore Raih WTP Ke-12, Tindak Lanjut Temuan BPK Capai 77 Persen |
|
|---|
| LKPD 2025 Raih WTP, Pemkot Ternate Catat Rekor 12 Tahun Beruntun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pajak-kendaraanm-cek-1.jpg)