Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cukup dari Rumah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP

Kini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor

|
Dok: Gemini AI
PAJAK - Pemerintah menyediakan beberapa layanan digital yang memudahkan proses pengecekan pajak, baik melalui situs resmi, aplikasi, maupun pesan singkat (SMS), Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM – Kini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah menyediakan beberapa layanan digital yang memudahkan proses pengecekan pajak, baik melalui situs resmi, aplikasi, maupun pesan singkat (SMS).

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Resmi BKN dan Kemenpan RB

Berikut tiga cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan:

1. Melalui Situs e-Samsat

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi e-samsat.id.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka situs resmi e-Samsat atau klik tautan e-samsat.id.
  • Isi formulir dengan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan pilih provinsi asal kendaraan.
  • Klik “Cek Sekarang”.

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai kendaraan, seperti merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan mesin.

Selain itu, tercantum juga total pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta keterangan lainnya.

2. Melalui Aplikasi Signal

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara cepat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.
  • Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik “Lanjut”.

Aplikasi kemudian akan menampilkan rincian biaya pajak kendaraan beserta tanggal jatuh tempo pembayarannya.

3. Melalui SMS Samsat

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, layanan SMS Samsat dapat menjadi alternatif. Caranya:

  • Buka aplikasi pesan singkat (SMS) di ponsel.
  • Ketik format pesan: INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor.
  • Kirim ke 0811-211-9211.

Dengan berbagai kemudahan ini, masyarakat kini bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dari mana saja, tanpa harus mengantre di kantor Samsat.

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor ?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pungutan resmi dari pemerintah daerah provinsi yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).

Tujuannya adalah untuk :

  1. Mendapatkan dana bagi pemerintah daerah guna membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan dan jembatan.
  2. Mengatur kepemilikan kendaraan, agar tidak terjadi lonjakan jumlah kendaraan yang tidak terkendali.

Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Usai Temuan Beras Kedaluwarsa, Bulog Ganti 520 Ton Stok Baru untuk Maluku Utara

Semua kendaraan bermotor yang digunakan di darat seperti mobil pribadi, motor, bus, truk, dan kendaraan dinas.

Besarnya PKB berbeda tiap daerah, biasanya sekitar 1–2 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB) untuk kendaraan pertama, dan lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Pajak dibayar setiap tahun sekali di kantor Samsat atau melalui layanan online seperti e-Samsat atau aplikasi Signal. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Ponsel Tanpa ke Samsat".

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved