Selasa, 28 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penetapan UMP 2026 Segera Rampung, Tunggu Teken Presiden Prabowo

Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hal ini menyusul rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah

Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
UMP 2026 - Ilustrasi Uang. Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hal ini menyusul rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang kini tinggal menunggu pengesahan Presiden Prabowo Subianto. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan UMP tahun 2026. Hal ini menyusul rampungnya RPP tentang pengupahan yang kini tinggal menunggu pengesahan Presiden Prabowo Subianto.
  • RPP tersebut sudah berada di meja Presiden dan siap ditandatangani. Pernyataan itu disampaikannya di Istana Kepresidenan Jakarta.
  • Menurut Yassierli, penandatanganan regulasi tersebut diperkirakan dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hal ini menyusul rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang kini tinggal menunggu pengesahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa RPP tersebut sudah berada di meja Presiden dan siap ditandatangani. Pernyataan itu disampaikannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut Yassierli, penandatanganan regulasi tersebut diperkirakan dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan sebelum diumumkan secara resmi kepada publik. Setelah pengesahan, pemerintah akan segera menyampaikan besaran UMP 2026.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara, PT IWIP Raih Kie Raha Award dari BI

UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan setiap tahun oleh gubernur. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi sebagai acuan upah terendah bagi pekerja atau buruh.

UMP menjadi batas terendah gaji pokok yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur, bukan presiden atau menteri, meskipun formula dan rekomendasi berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Formula UMP Sesuai Amanat MK

Menteri Yassierli mengatakan, formula UMP yang akan diumumkan segera tersebut  akan menyesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Diantaranya ada range upah sesuai dengan kondisi daerah atau wilayah masing masing.

“Kita berkomitmen menjalankan amanah dari MK. Dewan Pengupahan Daerah akan diberdayakan secara aktif, kemudian ada range yang memberikan kesempatan daerah menentukan sesuai kondisinya, dengan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak,” katanya.

Meskipun demikian, Yasierli mengaku belum tahu siapa yang akan mengumumkan UMP 2026 nantinya.

Apakah akan dilakukan oleh Presiden Prabowo atau tidak. Namun yang pasti, kata dia, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para buruh diantaranya dengan memberi sejumlah insentif.

“Tahun lalu upah naik 6,5 persen. Ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan. Itu menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” pungkasnya.

Baca juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu di Halmahera Selatan Hanya Setahun

Proses Penetapan UMP

  • Dewan Pengupahan Provinsi (perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi) melakukan kajian soal UMPKajian menggunakan formula pengupahan yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel tertentu.
  • Hasil kajian diserahkan kepada gubernur
  • Kemudian gubernur menetapkan UMP melalui Surat Keputusan (SK).
  • Formula dan rekomendasi UMP berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui PP. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved