Rabu, 17 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cek Link Resmi PermenPANRB 4/2025, Pedoman Flexible Working ASN Akhir 2025

Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penghujung tahun 2025 sebagai langkah antisipasi

Tayang:
Dok : Meta AI
KEBIJAKAN - Ilustrasi aparatur sipil negara. Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penghujung tahun 2025 sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya aktivitas dan mobilitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. 

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelonggaran disiplin kerja.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Instansi penyelenggara pelayanan publik diwajibkan memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan mudah diakses selama periode Natal dan Tahun Baru. 

Saluran pengaduan dan aspirasi publik juga tetap dibuka melalui kanal resmi pemerintah, termasuk sistem LAPOR!.

Dengan demikian, meskipun terdapat pengaturan kerja yang lebih fleksibel, masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan dan mekanisme pengawasan kinerja pemerintah.

Akses Link Resmi PermenPANRB 4/2025

Masyarakat dan ASN yang ingin membaca atau mengunduh Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dapat mengakses dokumen resmi melalui https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERMEN/jenis/1997?PERATURAN persen20MENTERI

Dokumen ini menjadi rujukan utama bagi instansi pemerintah dalam menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement ASN secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Isi Pokok PermenPANRB No. 4/2025 mencakup:

  • Tujuan FWA: Memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN tanpa mengurangi efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kinerja.
  • Lingkup ASN yang Terdampak: Berlaku bagi seluruh ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk instansi strategis seperti TNI dan Polri, dengan penyesuaian sesuai karakteristik tugas masing-masing.
  • Mekanisme Pelaksanaan: Pengaturan waktu dan lokasi kerja disesuaikan oleh pimpinan instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk pembagian ASN yang hadir di kantor dan yang bekerja secara adaptif.
  • Pengawasan dan Penilaian Kinerja: Kinerja ASN tetap dipantau dan dievaluasi berbasis capaian kerja, sehingga FWA bukan merupakan kelonggaran disiplin.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved