Pemerintah Terapkan Skema WFA Jelang dan Usai Lebaran 2026, Ini Tanggal Pelaksanaannya
Pemerintah akan menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau WFA bagi pekerja sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Ringkasan Berita:
- emerintah akan menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi pekerja sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran.
- WFA direncanakan berlangsung dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.
TRIBUNTERNATE.COM— Pemerintah akan menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi pekerja sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran.
WFA direncanakan berlangsung dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.
Baca juga: Dari Persebaya Surabaya ke Persis Solo, Dejan Tumbas Siap Arungi Sisa Kompetisi
“Kami mengimbau para kepala daerah untuk mendorong perusahaan agar memberikan kesempatan pekerja menjalankan WFA pada tanggal tersebut,” ujar Yassierli saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Berlaku untuk Perusahaan, Ada Pengecualian Sektor Esensial
Kebijakan ini ditujukan bagi pekerja dan buruh di sektor perusahaan. Namun, Menaker menegaskan bahwa tidak semua bidang dapat menerapkan WFA.
Beberapa sektor esensial tetap harus menjalankan aktivitas secara langsung, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, hingga industri makanan dan minuman.
“WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang berkaitan dengan kelangsungan industri dan layanan penting,” jelasnya.
Produktivitas Tetap Dijaga, Upah Tidak Boleh Dipotong
Meski bekerja dari lokasi lain, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasa. Pemerintah juga menekankan bahwa WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan.
Jam kerja selama WFA harus diatur agar produktivitas tetap terjaga, dan perusahaan tidak diperkenankan mengurangi hak pekerja.
Baca juga: Cek Jadwal, Harga dan Link Beli Tiket Kapal Pelni Rute Ternate - Surabaya di Februari 2026
“Upah tetap diberikan penuh sesuai perjanjian kerja, sama seperti saat bekerja di kantor,” kata Yassierli.
Selain mengantisipasi lonjakan arus balik Lebaran, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026 tanpa mengganggu kinerja perusahaan.
Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan WFA akan dituangkan lebih lanjut dalam surat edaran yang ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah. (*)
| Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Legend House Tidore Jadi Ruang Berkarya Anak Muda |
|
|---|
| Pemkot Tidore Raih WTP Ke-12, Tindak Lanjut Temuan BPK Capai 77 Persen |
|
|---|
| LKPD 2025 Raih WTP, Pemkot Ternate Catat Rekor 12 Tahun Beruntun |
|
|---|
| Tegaskan Tanggung Jawab Presiden, Gerindra Maluku Utara Dukung Prabowo Benahi Tata Kelola BGN |
|
|---|
| Pelayanan JKN di Poli Mata Klinik Azzura Berjalan Cepat dan Ramah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Menteri-Ketenagakerjaan-Menaker-Yassierli.jpg)