Halmahera Selatan
11 Saksi yang Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Raya di Halmahera Selatan
Kejati Maluku Utara juga menilai, berdasarkan perhitungan BPKP Maluku Utara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 4 miliar
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara terus menelusuri kasus korupsi pembangunan Masjid Raya di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.
Kasus yang diusut Adhyaksa ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat Kajati Maluku Utara nomor:748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.
Proses pembangunan proyek ini dikerjakan 3 tahap menggunakan anggaran APBD senilai Rp 117 miliar.
Tahap pertama pada 2017, tahap kedua 2018 dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri senilai Rp 100 miliar.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Absen Palsu Kepala BP2OKP - Sherly Laos Seriusi Dana Rp 5,2 M Tanpa SPJ
Dan tahap ketiga pada 2019 dikerjakan CV Minanga Tiga Satu senilai Rp 17 miliar.

Kejati juga menilai, berdasarkan perhitungan BPKP Maluku Utara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 4 miliar.
Terbaru, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan seorang saksi berinisial AZ alias Azis selaku pelaksana pengawas proyek.
"Untuk AZ ini sudah dua kali kita panggilan namun tidak hadir panggilan penyidik, "kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).
Lebih lanjut Richard menyebut, pihaknya akan berupaya untuk panggilan kembali terhadap saksi.
"Dua kali kita dipanggil itu alasannya sakit tapi ini akan terus kita tindaklanjuti, "tegasnya.
Menurut Richard, setiap kasus dugaan korupsi harus ada pihak yang bertanggung jawab.
Karenanya penyidik berfokus pada pengungkapan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan sebelumnya.
"Pengembangan penyelidikan untuk mengungkap peran pihak lain yang bertanggung jawab, "ungkap Richard.
Berikut daftar para saksi yang sudah diperiksa:
1. Direksi PT Bangu Utama Mandiri inisial L alias Lely
2. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), M Imran
3. Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Aswin Adam
4. Mantan ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan Nasrun alias Acun
5. Mantan Bendahara Dinas Perkim Halsel, Lukman
6. Mantan kepala ULP yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Halsel, Ikbal Mustafa
7. Bendahara Umum Daerah, Marla Sainu
8. Sekretaris aktif di Dinas Perkim Halsel Ahmad Ibrahim
9. Pokja ULP yang saat ini menjabat Ketua ULP Halsel, M Imran
10. Mantan ketua ULP Halsel 2016-2017, Daud Djubedi
11. Mantan Kadis Perumahan Kawasan dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, AH alias Ahmad yang kini ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: 12 Ramalan Shio Karier dan Keuangan Besok Sabtu 16 Agustus 2025, Cek Hoki dan Peruntunganmu
Setelah penetapan mantan Kadis Perumahan Kawasan dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan AH alias Ahmad, ia pun menjalani proses sidang pada 7 Agustus 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)-Pengadilan Negeri Ternate memvonis Ahmad 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan badan selama tiga bulan. (*)
Tiga PJU Polres Halmahera Selatan Berganti, IPTU Rizaldy Pasaribu Jadi Kasat Reskrim |
![]() |
---|
Hadiri Pelantikan APDESI Halmahera Selatan, Budiman: Kemiskinan di Desa Turun Lebih Cepat dari Kota |
![]() |
---|
Hasanudin Tidore Lantik Pengurus APDESI Halmahera Selatan Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Rapimpurda KNPI Halmahera Selatan Tetapkan 91 Peserta Musda dan 16 Syarat Calon Ketua |
![]() |
---|
Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus APDESI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.