Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

11 Saksi yang Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Raya di Halmahera Selatan

Kejati Maluku Utara juga menilai, berdasarkan perhitungan BPKP Maluku Utara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 4 miliar

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Masjid Raya di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan yang kini diusut penyidik Kejari Maluku Utara, Jumat (15/8/2025). Di mana berdasarkan perhitungan BPKP Maluku Utara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 4 miliar 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara terus menelusuri kasus korupsi pembangunan Masjid Raya di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Kasus yang diusut Adhyaksa ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat Kajati Maluku Utara nomor:748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.

Proses pembangunan proyek ini dikerjakan 3 tahap menggunakan anggaran APBD senilai Rp 117 miliar.

Tahap pertama pada 2017, tahap kedua 2018 dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri senilai Rp 100 miliar.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Absen Palsu Kepala BP2OKP - Sherly Laos Seriusi Dana Rp 5,2 M Tanpa SPJ

Dan tahap ketiga pada 2019 dikerjakan CV Minanga Tiga Satu senilai Rp 17 miliar.

HUKUM: Masjid Raya di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang kini diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (15/8/2025)
HUKUM: Masjid Raya di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang kini diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (15/8/2025) (Istimewa)

Kejati juga menilai, berdasarkan perhitungan BPKP Maluku Utara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 4 miliar.

Terbaru, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan seorang saksi berinisial AZ alias Azis selaku pelaksana pengawas proyek.

"Untuk AZ ini sudah dua kali kita panggilan namun tidak hadir panggilan penyidik, "kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut Richard menyebut, pihaknya akan berupaya untuk panggilan kembali terhadap saksi.

"Dua kali kita dipanggil itu alasannya sakit tapi ini akan terus kita tindaklanjuti, "tegasnya.

Menurut Richard, setiap kasus dugaan korupsi harus ada pihak yang bertanggung jawab.

Karenanya penyidik berfokus pada pengungkapan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan sebelumnya.

"Pengembangan penyelidikan untuk mengungkap peran pihak lain yang bertanggung jawab, "ungkap Richard.

Berikut daftar para saksi yang sudah diperiksa:

1. Direksi PT Bangu Utama Mandiri inisial L alias Lely
2. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), M Imran
3. Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Aswin Adam
4. Mantan ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan Nasrun alias Acun
5. Mantan Bendahara Dinas Perkim Halsel, Lukman
6. Mantan kepala ULP yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Halsel, Ikbal Mustafa
7. Bendahara Umum Daerah, Marla Sainu
8. Sekretaris aktif di Dinas Perkim Halsel Ahmad Ibrahim
9. Pokja ULP yang saat ini menjabat Ketua ULP Halsel, M Imran
10. Mantan ketua ULP Halsel 2016-2017, Daud Djubedi
11. Mantan Kadis Perumahan Kawasan  dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, AH alias Ahmad yang kini ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: 12 Ramalan Shio Karier dan Keuangan Besok Sabtu 16 Agustus 2025, Cek Hoki dan Peruntunganmu

Setelah penetapan mantan Kadis Perumahan Kawasan dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan AH alias Ahmad, ia pun menjalani proses sidang pada 7 Agustus 2024.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)-Pengadilan Negeri Ternate memvonis Ahmad 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan badan selama tiga bulan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved