Fakta Persidangan: Saksi Ungkap Peran Eks Wagub Malut dan Istrinya dalam Kasus Korupsi Mami WKDH
Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022 senilai Rp13,8 miliar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (26/8/2025), menghadirkan terdakwa Syahrastani, bendahara pembantu di Sekretariat WKDH, sebagai saksi.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, didampingi dua hakim anggota.
Baca juga: KNPI Energy Of Harmoni Apresiasi Pemkab Halmahera Timur Tolak Kenaikan PBB
Dalam kesaksiannya, Syahrastani menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukannya sebagai bendahara tidak lepas dari perintah langsung mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al-Yasin Ali, dan istrinya, Mutiara T. Yasin.
"Seperti pemotongan uang perjalanan dinas yang seharusnya untuk staf yang ikut ke luar daerah, tetapi atas perintah diserahkan ke ibu Wagub dan dipergunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Syahrastani di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ia juga mengaku turut membuat laporan pertanggungjawaban atas nota dan kwitansi perjalanan dinas yang diberikan oleh Wagub dan istrinya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui keaslian dokumen tersebut.
“Soal nota dan kwitansi itu asli atau tidak, saya tidak tahu. Saya baru mengetahui ternyata banyak yang dimanipulasi setelah saksi dari pihak Hotel Boulevard menyatakan bahwa tanda tangan dan cap dalam kwitansi yang digunakan tidak benar,” jelas Syahrastani.
Menyesali perbuatannya, Syahrastani mengaku hanya mengikuti perintah atasan.
Baca juga: Head to Head Malut United vs PSIM Yogyakarta di Super League: Laskar Mataram Lebih Unggul
“Saya cukup menyesal karena mengikuti semua perintah Pak Wagub dan Ibu Wagub. Tapi saya hanyalah bawahan yang tidak bisa melawan perintah atasan,” katanya dengan nada sedih.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bahtiar Husni, menegaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan secara jelas adanya peran serta mantan Wakil Gubernur dan istrinya dalam kasus ini.
“Nama aktor utama sudah jelas, dan itu terungkap dalam persidangan. Peran serta Pak Wagub dan istrinya cukup bukti, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Bahtiar. (*)
Dilantik Jadi Kepala Seksi Preservasi Dinas PUPR Malut, Segini Kekayaan Chairil Yamin Marasabessy |
![]() |
---|
KNPI Energy Of Harmoni Apresiasi Pemkab Halmahera Timur Tolak Kenaikan PBB |
![]() |
---|
PW Pemuda Muhammadiyah dan Polda Maluku Utara Dorong Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
DPRD Ternate Dalami Tupoksi BPKAD dan BP2RD Jelang Pengesahan APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Pasar Sari Malaha Tidore: Harga Beras Naik, Stok Masih Terkendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.