TAG
SPT Pajak Tahunan
-
Ingat, Paling Lambat 31 Maret! Ada Denda Rp100.000,00 Kalau Telat atau Tak Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP, wajib melakukan pelaporan SPT tahunan bagi orang pribadi.
Selasa, 22 Maret 2022 -
Jika Gaji di Bawah Rp4,5 Juta per Bulan, Bisa Tidak Wajib Lapor SPT Pajak
Jika wajib pajak memiliki penghasilan atau gaji di bawah kriteria PTKP Rp4,5 juta per bulan, maka bisa tidak wajib lapor SPT.
Senin, 21 Maret 2022 -
Terakhir 31 Maret 2022, Simak Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi di www.pajak.go.id
Membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.
Rabu, 9 Maret 2022