Presiden Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Sujiwo Tejo: Bagus Mas
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Sujiwo Tejo berkomentar. Ia setuju dengan sikap Jokowi.
Cuitan Jokowi itu pun menuai beragam komentar dari warganet.
Hingga Sabtu (21/9/2019) pukul 09.52 WIB, unggahan tersebut telah dikomentari sebanyak 1,8 ribu dan di-retweet sebanyak 4,7 ribu kali.
Dari ribuan komentar tersebut, terselip komentar dari budayawan Sujiwo Tejo.
Tak banyak berkomentar, Sujiwo Tejo hanya menuliskan kata-kata singkat yang menyiratkan bahwa ia setuju dengan sikap Jokowi.
"Bagus, Mas..," komentar Sujiwo Tejo.
Sikap Jokowi yang meminta pengesahan RKUHP ditunda pun langsung disambut oleh DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku sudah berkomunikasi dengan semua fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP yang semula dijadwalkan pada rapat paripurna 24 September 2019.
Bambang juga meminta fraksi di DPR untuk mengkaji lagi sejumlah pasal kontroversial di RKUHP, misalnya yang mengatur penghinaan presiden, kebebasan pers, hingga seks di luar nikah.
• Di RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.
Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.
Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi. Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.
(TribunTernate.com/Rohmana Kurniandari, Kompas.com/Ihsanuddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/presiden-jokowi-dan-pratikno.jpg)