Pemerintah Luncurkan Badan Organisasi Baru, BPDLH Kemenkeu Estafet Tugas & Fungsi BLU Pusat P2H KLHK
Pemerintah luncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang bergerak dalam pengelolaan dana lingkungan hidup.
"Orientasi penyalurannya akan mencakup kegiatan small grant, green investment dan capacity building bagi masyarakat dan juga bagi aparat. Kehadiran BPDLH ini melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim.," imbuhnya.
Selain itu pembentukan BPDLH telah dikukuhkan dalam Permenkeu, sehingga badan ini secara resmi telah diakui oleh pemerintah.
• Operasi Gabungan Tim KLHK Berhasil Amankan 85 Satwa Dilindungi di Maluku Utara & Tangkap 4 Pelaku
Memang di awal, pengelolaan dana bergulir usaha kehutanan sebelumnya berada di bawah salah satu unit kerja KLHK yakni BLU Pusat P2H yang kemudian diambil alih oleh BPDLH.
Tugas dan fungsi BPDLH nanti secara otomatis akan melanjutkan layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) yang telah berjalan selama 11 tahun sejak tahun 2008.
"Dengan telah diundangkannya PP Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, Perpres No 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup diharapkan akan lebih berkembang.
Dengan lahirnya Permenkeu ini juga, maka pengelolaan dana bergulir untuk usaha kehutanan yang selama ini menjadi tugas dari salah satu unit kerja di KLHK yaitu BLU Pusat P2H, akan diintegrasikan dalam BPDLH dan diatur juga tentang masa transisinya.
Proses terbentuknya BPDLH ini bukanlah proses dari nol, tetapi terdapat proses melanjutkan layanan BLU Pusat P2H yang telah berjalan selama 11 (sebelas tahun) yang sudah dimulai sejak tahun 2008.
#klhk
#bpdlh
#Kementerianlhk," pungkasnya.
(TribunTernate.com/Sri Handayani)