Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Tak Mau Ambil Pusing soal Nasib WNI Eks ISIS: Sudah Menjadi Keputusan Mereka

Jokowi tak ambil pusing soal nasib WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS yang tak jadi dipulangkan.

Editor: Sansul Sardi
instagram.com/@jokowi
Jokowi perkenalkan 3 bangunan terbaru seperti bandar udara, stadion, dan rusun 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik pemulangan 600 WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas atau eks kombatan ISIS di Timur Tengah ke Tanah Air telah selesai.

Di mana pemerintah dengan tegas tak akan memulangkan mereka.

Seperti diketahui jika polemik mulai dari status kewarganegaraan mereka, hingga penanganan anak-anak yang dilibatkan orangtua atau keluarganya sendiri untuk menjadi kombatan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, pemerintah tak akan memulangkan teroris lintas batas dan eks ISIS yang kini tersebar di beberapa negara Timur Tengah.

"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Jokowi pun tak ambil pusing soal nasib WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS yang tak jadi dipulangkan.

"Itu nanti karena sudah menjadi keputusan mereka tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah lebih mengutamakan keamanan 260 juta rakyat Indonesia di Tanah Air daripada harus memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas.

Lepaskan status kewarganegaraan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, para WNI terduga teroris lintas batas maupun eks ISIS telah membuat status kewarganegaraan mereka sebagai WNI lepas dengan sendirinya.

"Sebenarnya, status kewarganegaraannya itu, mereka sendiri yang sudah membuatnya lepas dari kewarganegaraan dengan dia mengikuti dan masuk ke kelompok ISIS, bergabung secara militer ISIS," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Kisah Pilu Anak Indonesia Eks ISIS di Suriah: Orangtua Saya Meninggal, Saya Tak Tahu Mau Kemana

Ahmad Michdan Sebut Keputusan Jokowi Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS Itu Tidak Tepat: Masih Ambivalen

Ia mengatakan, hal tersebut sudah tercantum dalam ketentuan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Mereka, kata dia, tidak dikeluarkan dari kewarganegaraannya oleh pemerintah, tetapi membuat dirinya sendiri lepas dari kewarganegaraan.

"Oleh karena itu, maka kita menganggap ya mereka sudah bukan warga negara Indonesia sehingga kita menganggap lebih baik tidak memulangkan mereka," kata dia.

Adapun peraturan yang dimaksud Ma'ruf ada dalam UU Kewarganegaraan Pasal 23 huruf d, e, dan f.

Namun, aturan itu untuk WNI yang tergabung dengan negara asing. Sedangkan, kelompok teror seperti ISIS tak pernah dianggap sebagai negara karena tak pernah dianggap memiliki kedaulatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved