Fakta-fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah diberikan pemerintah kepada DPR RI pada pekan lalu.
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah.
Padahal, di dalam UU No 13 Tahun 2003, besaran uang penghargaan terbagi menjadi 8 periode.
Dengan periode masa kerja paling lama adalah 24 tahun atau lebih, dengan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
2. Aturan mengenai pekerja PHK yang dapat menggugat perusahaan dihapus
Dalam aturan yang berlaku saat ini, pekerja memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada pemberi kerja ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini diatur dalam Pasal 159 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
"Apabila pekerja atau buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2, pekerja atau buruh yang bersangkutan dapapt mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tulis beleid tersebut.
Akan tetapi, dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai hak pekerja tersebut.
3. Pemerintah hapus aturan tentang jenis pekerja kontrak
• Soal Draf RUU Omnibus Law, Jokowi: Jangan Sampai Dimanfaatkan untuk Tumpangan Pasal-pasal Titipan
• Lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda
Pemerintah menghapus pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus.
Pasal ini mengatur mengenai jenis pekerja kontrak.
Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, dengan dihapusnya pasal tersebut, maka penggunaan pekerja kontrak yang dalam UU disebut perjanjian kerja waktu tertentu bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan.
"Dengan dihapuskannya pasal 59, tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Padahal, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Seperti, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.