Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekurangan Modal Nikah, Polisi Gadungan Ini Ditangkap Usai Peras dan Perkosa Wanita Kenalan

Seorang lelaki yang mengaku sebagai polisi di Jakarta Selatan ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita.

Editor: Sansul Sardi
(TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). 

Saat itu, korban tidak memiliki uang yang diminta polisi gadungan itu.

"Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500 ribu," ucap Rosiana.

Tak berhenti di situ, pelaku juga ternyata memaksa korban berhubungan intim.

"Pelaku minta korban untuk melayani berhubungan seks," kata Rosiana.

Setelahnya, pelaku langsung meninggalkan hotel seraya membawa uang korban.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang dan langsung meninggalkan hotel," jelasnya.

Korban yang merasa janggal pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Selang tiga hari, Satreskrim Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.

Barang bukti lencana polisi diamankan Polsek Pesanggrahan dari tersangka polisi gadungan, Rabu (11/3/2020).
Barang bukti lencana polisi diamankan Polsek Pesanggrahan dari tersangka polisi gadungan, Rabu (11/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP Jp Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tendangan Spontan Oknum TNI saat Lerai Tawuran Bikin Pembuluh Darah Seorang Pemuda di Bontang Pecah

Petinggi Sunda Empire Pernah Kenakan Sorban dan Kecam Oknum Banser yang Bakar Bendera Tauhid

Pengakuan pelaku

Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan biaya tambahan untuk menikah.

Rencananya, polisi gadungan itu akan melangsungkan pernikahan pada 23 Maret 2020.

"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," terang Rosiana.

Sementara itu terkait lencana, GHT, dan borgol, pelaku mengaku mendapatkannya dengan membeli secara online.

"Barang-barang ini seperti HT, lencana kepolisian dibeli dari (toko) online," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved