Kekurangan Modal Nikah, Polisi Gadungan Ini Ditangkap Usai Peras dan Perkosa Wanita Kenalan
Seorang lelaki yang mengaku sebagai polisi di Jakarta Selatan ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita.
Bustanul Ardi meminta nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp agar dapat melakukan video call.
Korban yang terperangkap pun mulai dirayunya hingga bersedia diajak melakukan video call sex.
"Setelah beberapa kali video call, korban aku rayu. Korban aku ajak untuk video sex melalui WhatsApp, korban yang percaya mau aku ajak seperti itu," tuturnya.
Rupanya tak sedikit wanita yang menjadi korban penipuaan Bustanul Ardi.
Mulai dari gadis hingga wanita berumur 50 tahun menjadi korban tersangka.
Pelaku mengaku menggunakan tiga nomor ponsel berbeda untuk melakukan video call sex dengan para korbannya.
"Saat video sex itulah, para korban tidak sadar kalau saat mereka bugil langsung aku rekam. Ini yang jadi senjata aku untuk memeras mereka," ungkapnya.
Bustanul Ardi tidak langsung blak-blakan dalam memeras korban.
Berdalih mengajak kencan, Bustanul Ardi meminta kepada korban agar mengirimkan sejumlah uang.
Tujuanya agar ia dapat mendatangi tempat para korbannya tinggal.
Korban yang percaya pun menuruti permintaan tersangka dengan mentransfer uang.
Uang yang sudah dikirim para korbannya, membuat tersangka kembali melakukan vide call.
Ia mengungkapkan, akan segera mendatangi korban untuk bertemu secara langsung.
"Aku tidak pernah menemui korban. Beberapa hari, biasanya korban akan kembali menelepon. Telepon korban tetap aku angkat, agar tidak curiga. Alasannya saja dengan korban, aku datang saat hari weekend," ungkapnya.
Diamankan saat beraksi
Terungkapnya kasus penipuan dan pemeresan tersebut bermula dari laporan korban berinisial IR.
IR mengaku telah ditipu, diperas dan video bugilnya disebarkan tersangka.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan dan akun-akun yang digunakan tersangka.
"Setelah lebih kurang dua bulan kami melakukan penyelidikan, akhirnya pada akhir November lalu kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Lubuk Linggau. Saat itu, ketika ditangkap tersangka juga sedang melancarkan aksinya," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Adhi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua seragam Polri, tiga buah ponsel beserta nomornya, kartu ATM, rekening bank, bukti transfer korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 4 jonto pasal 45 ayat 1 UU nomir 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar
"Tersangka ini modusnya menipu dan memeras korban dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jambi," ucapnya
"Setelah korbannya terperdaya, barulah tersangka ini melancarkan aksinya. Mulai dari video call sex dan merekam korban yang sedang bugil, hingga akhirnya mengancam korban akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mau memberikan uang yang diminta," tambahnya.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pun mengimbau kepada masyarakat terutama perempuan untuk tidak mudah percaya dan termakan bujuk rayu pelaku penipuan dan pemerasan mengatasnamakan anggota Polri.
(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Polisi Gadungan Kekurangan Modal Nikah, Ditangkap Usai Peras dan Perkosa Wanita Kenalan