Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Najwa Shihab Bertanya ke Quraish Shihab Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Penjelasannya

Najwa Shihab dan ayahnya, Muhammad Quraish Shihab menanggapi soal mengganti Salat Jumat dengan dzuhur sesuai fatma MUI atau Majelis Ulama Indonesia.

Tangkapan layar dari YouTube @Najwa Shihab
Najwa Shihab dan Quraish Shihab 

Sesuatu yang bertujuan mengantar dalam hal pemeliharaan adalah ajuran kewajiban dalam agama, sedangkan segala sesuatu yang menghambat adalah larangan.

"Segala sesuatu yang mengantar kepada pemeliharaan itu merupakan anjuran bahkan kewajiban agama dan segala sesuatu yang menghambat dan mengakibatkan terabaikannya tujuan tersebut terlarang oleh agama dalam berbagai tingkat larangan," lanjutnya.

Virus corona menurut pandangan agama

Bukan rahasia lagi, jika wabah virus corona telah merenggut banyak jiwa manusia di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.

Dari kasus ini, virus corona dinyatakan berbahaya.

"Nah, sekarang virus corona, semua sepakat bahwa dia membahayakan jiwa manusia. Karena itu, agama pasti mempunyai pendapat menyangkut hal ini," imbuhnya.

Sangat penting dilakukan oleh banyak orang terutama masyarakat, medis hingga para ulama untuk mengambil langkah pencegahan agar terhindar dari virus mematikan ini.

"Dalam konteks ini, karena para ulama menyatakan, dan para dokter bahwa bergaul dengan orang-orang siapun dia, apalagi yang terinfeksi dengan virus ini dapat membahayakan jiwa manusia maka perlu diambil langkah-langkah untuk menghindarkan pergaulan dengan mereka sedapat mungkin," jelasnya.

Viral Video Azan di Negara Kuwait Ajak Orang Salat di Rumah Karna Corona, Muazin Sampai Tahan Tangis

Di Tengah Wabah Corona, Gatot Nurmantyo Ajak Umat Muslim Makmurkan Masjid & Galakkan Salat Jamaah

Salat berjamah atau Salat Jumat dianjurkan dilaksanakan di rumah

Dijelaskan bahwa saat melaksanakan tentunya banyak umat Islam yang berkumpul di tempat ibadah melaksanakan untuk salat berjamaah.

Namun karena ada virus corona yang banyak menimbulkan kekhawatiran, maka para ulama memberi fatwa jika tidak dianjurkan bagi orang-orang yang khawatir ini untuk tidak salah berjamaah di masjid, termasuk Salat Jumat.

Hal ini dilihat dari dampak buruk terhadap kesehatan orang-orang yang hadir saat melaksanakan salat berjamaah di masjid.

"Dari sini, agama menyatakan bahwa karena ketika melaksanakan salat jumat, berkumpul orang-orang yang bisa mengalami penularan atau memberi penularan terhadap orang lain maka, ulama-ulama memberi fatwa bahwa tidak dianjurkan bagi mereka yang khawatir akan terjadinya dampak buruk terhadap kesehatan tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir salat-salah berjamaah bahkan salah Jumat," ucapnya.

Agama Islam memberi kemudahan dalam setiap persoalan

Rupanya fatwa tersebut tak hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tetapi juga oleh ulama-ulama di Al-Azhar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved