Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Wabah Corona, Jerman Batasi Perkumpulan Maksimal 2 Orang Daripada Karantina, Ini 6 Aturan Lainnya

Otoritas Jerman mengeluarkan aturan perkumpulan warganya tidak boleh dihadiri lebih dari dua orang

Editor: Sansul Sardi
https://www.medscape.com/
Coronavirus 

TRIBUNTERNATE.COM - Berbagai cara tengah dilakukan oleh otoritas pemerintahan belahan dunia untuk menekan penyebaran virus corona.

Salah satunya yakni otoritas Jerman mengeluarkan aturan perkumpulan warganya tidak boleh dihadiri lebih dari dua orang.

Menurut para petinggi negara tersebut, cara ini akan lebih efektif ketimbang menerapkan karantina di rumah bagi para warga negaranya.

Regulasi baru ini diumumkan oleh Kanselir Jerman, Angela Merkel, Minggu sore (22/3/2020) waktu setempat.

Jerman setuju menerapkan aturan ini setelah dilakukan pertemuan antara Merkel dengan 16 kepala negara bagian Jerman.

Meski begitu, ada perkecualian bagi keluarga atau orang-orang yang tinggal bersama di satu rumah.

Kebijakan ini juga diambil setelah Jerman berkaca dari pengalaman, banyak warganya yang melanggar aturan karantina.

Deretan Peristiwa Penegakkan Social Distancing, dari Hajatan Terpaksa Dibubarkan hingga Gerebek Kafe

Kronologi Perjalanan Pasien Positif Corona yang Hadiri Acara GPIB hingga Meninggal di Batam

Menurut kabar dari media Jerman Deutsche-Welle, di Bavaria terdapat 160 pelanggaran aturan karantina.

Orang-orang masih mengadakan pesta, meski telah diterapkan aturan karantina di rumah masing-masing.

Negara bagian barat Rhine-Westphalia Utara juga melaporkan aturan pertemuan kelompok yang diabaikan.

Sementara itu di Hesse, polisi melaporkan suasana Minggu malam berlangsung tenang, karena orang-orang mematuhi aturan untuk tetap di rumah.

Selain mengumumkan aturan baru tentang jumlah orang di perkumpulan, Jerman juga menerapkan aturan-aturan lain, sebagai berikut:

1. Semua restoran, kafe, dan penyedia jasa sejenis termasuk penata rambut, harus memberi jarak 2,5 meter antara orang. Jika tidak memungkinkan, mereka harus tutup sementara.

2. Di tempat umum, orang-orang yang tidak tinggal bersama harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.

3. Perusahaan harus memastikan karyawannya bekerja secara higienis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved