Virus Corona
Lawan Pandemi Covid-19, Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Indonesia
Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.
Kemudian, Jokowi menambahkan, bagi yang tidak memiliki gejala virus corona, WNI dari luar negeri bisa dipulangkan ke daerah masing-masing.
Tetapi, status WNI tersebut adalah Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Sedangkan untuk yang memiliki gejala, harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang telah ditetapkan.
Update Covid-19 Global, Selasa (31 Maret 2020)
Penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) terus bertambah untuk berbagai negara di dunia.
Setidaknya virus yang pertama kali mewabah di Wuhan, China ini telah menyebar di 202 negara.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan, wabah virus corona sebagai pandemi global, sejak Kamis (11/3/2020), lalu.
Melansir data worldmeters, hingga Selasa (31/3/2020) pukul 15.30 WIB, kasus infeksi Covid-19 di dunia telah mencapai 787.438
Sementara untuk korban meninggal total ada 37.846 kasus kematian akibat Covid-19.
Kendati demikian tercatat sebanyak 165.935 orang dinyatakan berhasil sembuh.
Dari laporan tiap negara, Amerika masih menjadi negara tertinggi yang terpapar virus mematikan ini dengan 164.359 kasus.
Disusul Italia dengan kasus positif sebanyak 101.739 dan Spanyol terdapat 87.956 kasus.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Andari Wulan Nugrahani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Perangi Covid-19, Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan