Virus Corona
Menkopolhukam: Pemerintah tidak Berencana Beri Remisi kepada Napi Korupsi, Narkotika dan Terorisme
Pemerintah memberikan klarifikasi melalui Kemenko Polhukam RI soal isu pembebasan bersyarat napi koruptor.
Di mana Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak berencana merivisi PP No. 99 Tahun 2012.
Sehingga sampai saat ini rencana mengenai pemberian kebebasan bersyarat untuk napi koruptor, teroris dan bandar narkoba tidak akan terjadi.
• Najwa Shihab Bereaksi Keras Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor Cegah Corona: Nanti Dulu!
• Sebut Rizieq Shihab Bebas Pulang ke Indonesia, Yasonna Laoly: Kita Enggak Cekal
"Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap perintah Presiden RI tahun 2015 dulu.
Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," ungkapnya.
Mengenai alasan tidak akan ada revisi PP tersebut, Pemerintah menjelaskan bahwa PP khusus telah ada dan itu berbeda perlakuan dengan napi yang lain.
Tak hanya itu, mengenai sel tahanan napi teroris pun berbeda dengan napi yang lain dan sangat jauh dari kesan penuh atau sesak dengan banyak penghuni di dalamnya.
Pasalnya, sel napi teroris tempatnya luas dan sudah bisa melakukan physical distancing.
Selain itu napi teroris lebih baik diisolasi di sel tersebut daripada diisolasi di rumah masing-masing.
"Alasannya apa? Alasannya, pertama PP tersebut khusus sudah ada, bahwa itu berbeda dengan napi yang lain.
Lalu yang kedua, kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing malah diisolasi di sana lebih bagus daripada diisolasi di rumah," pungkasnya.
(TribunTernate.com/Sri Handayani)