Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

DKI Terapkan PSBB: Sekolah dan Tempat Kerja Diliburkan, Ini Toko dan Pelayanan yang Tetap Buka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Editor: Sansul Sardi
Istimewa via TribunJabar.id
Pembatasan yang berlaku saat PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan. 

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Jangan khawatir, tidak semua tempat tutup.

Ada beberapa pelayanan dan tempat yang dikecualikan dalam PSBB ini.

Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:

Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)

Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)

Simak Cara Mencuci Masker Kain Agar Bisa Digunakan Kembali dan Terhindari dari Virus Corona

Jatuh 8-9 April 2020, Malam Nisfu Syaban Punya 3 Keistimewaan: Doa Dikabulkan, Ini Doa-Niat Puasanya

Pembangkit listrik dan unit transmisi

Kantor pos

Pemadam kebakaran

Pusat informatika nasional

Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Kantor pajak Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini

Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved