Virus Corona
DKI Terapkan PSBB: Sekolah dan Tempat Kerja Diliburkan, Ini Toko dan Pelayanan yang Tetap Buka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Jangan khawatir, tidak semua tempat tutup.
Ada beberapa pelayanan dan tempat yang dikecualikan dalam PSBB ini.
Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:
1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
• Simak Cara Mencuci Masker Kain Agar Bisa Digunakan Kembali dan Terhindari dari Virus Corona
• Jatuh 8-9 April 2020, Malam Nisfu Syaban Punya 3 Keistimewaan: Doa Dikabulkan, Ini Doa-Niat Puasanya
Pembangkit listrik dan unit transmisi
Kantor pos
Pemadam kebakaran
Pusat informatika nasional
Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Kantor pajak Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan