Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

DKI Terapkan PSBB: Sekolah dan Tempat Kerja Diliburkan, Ini Toko dan Pelayanan yang Tetap Buka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Editor: Sansul Sardi
Istimewa via TribunJabar.id
Pembatasan yang berlaku saat PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan. 

Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya

2. Perusahaan komersial dan swasta

Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting

Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)

Media cetak dan elektronik

Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel

Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis

Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi

Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi

Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta

Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage) Layanan keamanan pribadi

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi

Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya

Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved