Virus Corona
DKI Terapkan PSBB: Sekolah dan Tempat Kerja Diliburkan, Ini Toko dan Pelayanan yang Tetap Buka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan
Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura Unit produksi barang ekspor
Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah
4. Perusahaan logistik dan transportasi
Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja. (TribunJabar.id/Fidya Alifa Puspafirdausi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Apa Itu PSBB? Sekolah dan Tempat Kerja Diliburkan, Ini Toko dan Pelayanan yang Tetap Buka