Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

DKI Terapkan PSBB: Sekolah dan Tempat Kerja Diliburkan, Ini Toko dan Pelayanan yang Tetap Buka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Editor: Sansul Sardi
Istimewa via TribunJabar.id
Pembatasan yang berlaku saat PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan. 

Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan

Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan

Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura Unit produksi barang ekspor

Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah

4. Perusahaan logistik dan transportasi

Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah

Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang

Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos

Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja. (TribunJabar.id/Fidya Alifa Puspafirdausi)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Apa Itu PSBB? Sekolah dan Tempat Kerja Diliburkan, Ini Toko dan Pelayanan yang Tetap Buka

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved