Virus Corona
Kemenkes Putuskan PSBB untuk Depok, Bogor, dan Bekasi Sabtu Ini
Kemenkes akan memutuskan layak atau tidaknya penerapan PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat.
TRIBUNTERNATE.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat akan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan ( Kemenkes), Sabtu (11/4/2020) hari ini.
Di mana lima wilayah di Jawa Barat tersebut yang diajukan yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto, Sabtu (11/4/2020).
"Hari ini, itu kan sesuai peraturan Menteri," kata Yuri.
• Polisi Bekuk 5 Tersangka Vandalisme di Tangerang: Akui Kelompok Anarko & Provokasi Warga Buat Rusuh
• Simak Live Streaming Misa Online Malam Paskah Sabtu Suci, Live TVRI dan Youtube Lengkap di Sini
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Karena itu tadi siang (saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Selasa (7/4/2020) malam.
• Ramalan 12 Zodiak Minggu (12/4/2020): Leo Jangan Agresif & Emosi! Pisces Akhirnya Bertemu Kawan Lama
• BREAKING NEWS: Tambah 330, Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia Jadi 3.842 per 11 April 2020
Emil menjelaskan, pengajuan PSBB oleh 5 daerah akan disampaikan pada Rabu (8/4/2020).
Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.
Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sabtu Ini, Kemenkes Putuskan PSBB untuk Depok, Bogor, dan Bekasi"