Polisi Bekuk 5 Tersangka Vandalisme di Tangerang: Akui Kelompok Anarko & Provokasi Warga Buat Rusuh
Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka vandalisme yang beraksi di empat lokasi di Tangerang.
TRIBUNTERNATE.COM - Lima orang tersangka vandalisme yang beraksi di empat titik lokasi Kota Tangerang dibekuk polisi.
Kelima tersangka diamankan oleh Aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (10/4/2020) dan Sabtu (11/4/2020) dini hari.
Mereka adalah MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, RIAP (18) alias Rio, RJ (19) alias Riski, dan RH.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, para tersangka mengaku kelompok Anarko yang memiliki paham atau ideologi anarkisme sindikalis.
"Mereka melakukan vandalisme dengan membuat tulisan provokasi dengan pilox di empat lokasi di Tangerang."
"Yang tujuannya mengajak masyarakat membuat keonaran dan melakukan penjarahan di tengah situasi wabah Covid-19 ini," ungkap Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).
• Simak Live Streaming Misa Online Malam Paskah Sabtu Suci, Live TVRI dan Youtube Lengkap di Sini
• UPDATE Daftar Harga HP iPhone April 2020: iPhone 11 Pro Max Mulai Rp 22 Juta sampai Rp 31,5 Jutaan
Tulisan vandalisme yang mereka buat di empat lokasi itu di antaranya 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, 'Sudah Krisis Saatnya Membakar', serta 'Mau Mati Konyol atau Melawan'.
Empat lokasi aksi vandalisme mereka adalah di Toko di Pasar Anyar di Jalan Kiasnawi Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Lalu, di Kantor BCA di Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang; di trotoar dan dinding di Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang; dan di BRI Jalan Imam Bonjol, Tangerang Kota.
"Vandalisme berupa tulisan provokasi itu mereka buat pada Kamis 9 April 2020 malam hari," jelas Nana.
Ia mengatakan, dari tangan kelimanya diamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku-buku mengenai paham anarkisme sindikalis.
"Paham mereka adalah anti kemapanan."
"Jadi mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah, sehingga memanfaatkan situasi di tengah wabah Pandemi Covid-19 ini."
"Untuk semakin membuat masyarakat resah agar terjadi keonaran, penjarahan, dan kerusuhan," tuturnya.
Ia mengatakan, dari hasil laporan masyarakat atas adanya tulisan yang meresahkan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil mengamankan 3 tersangka.