Virus Corona
Singapura Wajibkan Warganya Pakai Masker, Tidak Pakai Bakal Didenda Rp 4 Juta, Kecuali Anak
Semua orang kini wajib memakai masker jika harus keluar rumah demi mencegah penularan virus corona.
TRIBUNTERNATE.COM - Semua orang kini wajib memakai masker jika harus keluar rumah demi mencegah penularan virus corona.
Aturan ini sudah sesuai dengan instruksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang baru.
Singapura pun mewajibkan semua orang yang keluar rumah untuk menggunakan masker, demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Melanggar hal ini, sama halnya dengan membangkang dari peraturan pemutusan penyebaran corona dan terancam denda sebesar USD 300 atau Rp 4,7 Juta.
Namun ada pengecualian untuk penggunaan masker ini, yakni kepada anak di bawa dua tahun dan orang setelah berolahraga berat.
• Gara-gara Masker, Perawat di Semarang Ditampar Satpam, Pelaku Telah Ditangkap, Ini Fakta-faktanya
Ini berdasarkan saran paramedis bahwa mereka tidak seharusnya memakai penutup hidung.
Mengutip Straits Times, aturan baru ini disampaikan Menteri Pembangunan Nasional, Lawrence Wong pada konferensi persnya Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, orang -orang yang sedang berlari atau jogging bisa memakai maskernya kembali setelah berolahraga.
Meskipun sudah ada peraturan wajib masker, Wong tetap menyarankan untuk memperbanyak waktu di rumah saja.
"Anda seharusnya tidak pergi keluar sebanyak mungkin."
"Tetapi pada kesempatan langka Anda harus keluar untuk membeli bahan makanan atau kebutuhan pokok, hanya pada saat itulah Anda mengenakan masker," jelasnya.

Wong mencatat sudah banyak warga Singapura yang mematuhi langkah ketat pemerintah ini.
Titik-titik keramaian seperti taman dan pasar basah juga sudah terkendali.
"Kita harus melipatgandakan upaya kita dan tetap di rumah," katanya.
• DKI Terapkan PSBB, Apakah Pengguna Kendaraan Tak Pakai Masker Bakal Ditilang?
Menteri ini mengingatkan bahwa anjuran memakai masker bisa lebih dari periode pembatasan sosial ketat yang akan berakhir pada 4 Mei mendatang.