Virus Corona
Menkes Kabulkan Permohonan PSBB di Kota Makassar
dr Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Bahkan ada lima Kecamatan yang menjadi zona merah di Kota Makassar. Kondisi ini mendesak, karena penyebaran virus ini terjadi pada transmisi lokal," ujar dia.
Sebelum mengajukan ke pemerintah pusat, Pemkot Makassar sudah berbicara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang pemberlakuan PSBB itu.
Selain itu, Pemkot juga sudah membicarakannya dengan seluruh camat dan lurah di wilayahnya, serta aparat kepolisian dan TNI.
• Menkes Tolak Pengajuan PSBB Sorong, Palangkaraya, dan Rote Ndao, Ini 9 Daerah yang Disetujui Terawan
• Penumpang KRL Dibatasi, Antrean Panjang Masih Terjadi di Sejumlah Stasiun di Tengah PSBB
Pemkot Makassar mengaku telah siap menerapkan PSBB, termasuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan anggaran juga akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Anggaran yang kita siapkan telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Iqbal.
"Pemerintah Provinsi Sulsel siap membantu dalam biaya selama PSBB. Kita belum bisa memastikan total anggarannya, karena masih dilakukan pendataan.
Semoga saja tidak banyak menelan anggaran jika diberlakukan PSBB," kata dia.
Makassar menjadi pemerintah daerah ke-11 yang PSBB-nya disetujui pemerintah.
Sebelumnya, PSBB telah diberlakukan di 10 wilayah, termasuk 9 wilayah di Ibu Kota dan sekitarnya.
Daerah itu adalah DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Satu wilayah lain yang disetujui PSBB adalah Pekanbaru di Riau. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Kabulkan Permohonan PSBB Kota Makassar"