Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Istri Derek Chauvin, Polisi Minneapolis yang Tindih Leher George Floyd hingga Tewas, Ajukan Cerai

Istri polisi Minneapolis yang menindih leher George Floyd hingga tewas, dilaporkan mengajukan permintaan cerai.

Editor: Sansul Sardi
CBS Evening News
George Floyd meninggal setelah lehernya diinjak polisi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar terbaru datang dari polisi Minneapolis yang menindih leher George Floyd hingga tewas, Derek Chauvin.

Sebab Istri Derek Chauvin, dilaporkan mengajukan permintaan cerai.

Menurut pengacaranya, Kellie Chauvin begitu hancur mendengar kematian Floyd, yang memunculkan gelombang protes besar di seluruh AS.

Dalam keterangan tertulis Kantor Firma Hukum Sekula PLLC, Kellie secara resmi mengajukan cerai kepada sang suami, Derek Chauvin.

"Kellie Chauvin sangat sedih dengan kematian Floyd, serta menyampaikan dukacita kepada keluarga dan mereka yang berkabung karena tragedi ini," ulas kantor hukum Sekula.

Dilansir CBS News, Sabtu (30/5/2020), Kellie diketahui tidak mempunyai anak dari pernikahannya dengan polisi berusia 44 tahun itu.

Massa Kerusuhan Besar Akibat Tewasnya George Floyd Ternyata Terbagi Jadi Dua Kubu Ini di Minneapolis

Kematian George Floyd Picu Kerusuhan Besar, Kini Meluas Hampir ke Seluruh Amerika Serikat

Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan.
Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS)

"Dia meminta agar privasi anak, orangtua, dan keluarga besarnya dihormati, dan mereka tidak diganggu selama kondisi sulit ini," lanjut Sekula.

Chauvin langsung dipecat dari jabatannya setelah George Floyd, seorang pria kulit hitam tak bersenjata, tewas pada Senin (25/5/2020).

Pada Jumat (29/5/2020), dia ditangkap dan kemudian dijerat dengan tuduhan melakukan pembunuhan tingkat tiga dan tingkat dua.

Dalam laporan yang diisi Jumat, jaksa penuntut menulis, Chauvin menggunakan lututnya untuk menekan leher Floyd selama 8 menit 46 detik.

Sekitar dua menit dan 53 detik kemudian, Floyd dinyatakan "tidak responsif" sehingga harus mendapat perawatan sebelum dinyatakan tewas.

Dalam video yang viral, George Floyd sempat terdengar memohon kepada sang polisi agar mengangkat lututnya.

"Aku tak bisa bernapas," pintanya.

Jika terbukti, Chauvin bisa dipenjara selama 25 tahun untuk tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan 10 tahun untuk pembunuhan tingkat dua.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved