Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Keputusan Menteri Agama Soal Pembatalan Haji Belum Disetujui DPR

DPR belum menyetujui dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jemaah haji.

Editor: Sansul Sardi
VOA/AP
Ilustrasi - Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi VIII DPR buka suara mengenai pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Di mana DPR belum menyetujui dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tersebut.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut keputusan menteri tersebut.

"Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," kata Yandri rapat kerja dengan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Kendati demikian, Yandri mengatakan, Komisi VIII DPR mengapresiasi permintaan maaf dari Menteri Agama Fachrul Razi atas keputusan sepihak pemerintah dalam membatalkan pemberangkatan haji.

Haji 2020 Dibatalkan, Begini Tata Cara dan Syarat Refund Setoran Pelunasan Haji Reguler

Kemenag: Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020 Dapat Ditarik Kembali oleh Jemaah

"Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji," ujarnya.

Yandri mendesak Kementerian Agama untuk memperbaiki koordinasi dan sinergitasnya dalam bermitra dengan DPR.

"Memperbaiki koordinasi dan dinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepemntingan jamaah haji," ucapnya.

Lebih lanjut, Yandri juga mengatakan, Komisi VIII akan menggelar rapat lanjutan dengan Kemenag untuk membahas realokasi anggaran non operasional program penyelanggara haji dan umrah pada APBN tahun 2020.

"Komisi VIII DPR akan melakukan raker lanjutan untuk membahas usulan Menag mengenai realokasi anggaran non-operasional program penyelenggran haji dan umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun.

Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020/1441 H

Soal Ibadah Haji 2020, Pemerintah Indonesia Minta Arab Saudi Segera Beri Kepastian Akhir Ramadan Ini

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved