Kim Jong Un Didenda Bayar Rp 505,2 Juta ke Mantan Tawanan Perang Korsel
Mantan tawanan perang di Korsel dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade di Korut.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah pengadilan di Korea Selatan (Korsel) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menjadi sorotan publik.
Di mana pengadilan tersebut memerintahkan Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, untuk memberikan kompensasi kepada mantan tawanan perang.
Putusan tersebut merupakan kali pertama pengadilan Korsel mengklaim wilayah Korut atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin Korut.
Kedua pria tersebut masing-masing bermarga Han (87) dan Ro (90).
Mereka ditangkap selama Perang Korea namun tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.
• Kim Jong Un Tunda Serangan Militer ke Korea Selatan, Analis Nilai Korut Mungkin Sedang Menarik Diri
• Gencar Unjuk Kekuatan, Adik Kim Jong Un Dituding Dalang Peledakan Kantor Penghubung di Kaesong
Sebaliknya, mereka dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sebagaimana dilansir dari AFP, Selasa (7/7/2020).
Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka berhasil kembali ke Korsel melalui China.
Han kembali pada 2000 sedangkan Ro kembali ke Korsel pada 2001.
Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2016 dan mengaku telah mengalami gangguan mental dan fisik yang cukup parah.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa memerintahkan Kim Jong Un membayar korban masing-masing 17.500 dollar Amerika atau setara Rp 252,6 juta.
Menyusul keputusan tersebut, sebuah kelompok sipil yang mendukung kedua korban mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korut.
Ketika perang berakhir, terdapat 170.000 tawanan perang Korut dan China di kamp tahanan perang milik PBB.
Sementara itu, terdapat 100.000 tawanan perang yang ditahan di Korut.
Dari sekian banyak tawanan perang yang ditahan di Korut, mereka hanya memulangkan 8.343 orang saja menurut Pemerintah Korsel.
Sejak saat itu, Korsel mengangkat masalah ini berkali-kali.
Namun Korut menyatakan tidak ada lagi mantan tentara Korsel yang ditahan di wilayah mereka.
Organisasi kelompok masyarakat sipil menyebutkan terdapat 80 tawanan perang dari Korsel yang melarikan diri dari Korut.
Pengacara yang mewakili dua korban tersebut menyambut baik keputusan hakim.
Dia mengatakan Korsel untuk kali pertama menggunakan yurisdiksinya menghukum Kim Jong Un. (Kompas.com/Danur Lambang Pristiandaru)
Kim Jong Un Muncul dan Langsung Marahi Pejabatnya
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, memarahi kinerja pejabat dalam penanggulangan wabah corona.
Dia akhirnya tampil di depan publik setelah hampir sebulan tidak muncul.
• Gegara Pembelot, Adik Kim Jong Un Ancam Kerahkan Militer untuk Tindakan Balasan ke Korea Selatan
• Kim Jong Un Akan Putuskan Hubungan dengan Donald Trump, Korea Utara Nilai Tak Ada Manfaatnya
Kim mengingatkan para pejabatnya tersebut agar tidak cepat berpuas diri setelah 6 bulan lamanya berjuang menangani penyebaran virus corona.
Hal itu dia sampaikan saat rapat bersama politbiro Komite Sentral Partai Pekerja Korea Utara.
"Pemimpin tertinggi mengkritik tajam para pejabat yang kurang perhatian dan melazimkan sifat yang kurang baik," tulis sebuah laporan sebagaimana dilansir dari The Japan Times, Jumat (3/6/2020).
Dia mengatakan penanganan virus corona yang gegabah akan menyebabkan krisis parah dan tidak dapat diperbaiki ke depannya.
Dalam pidatonya, pada Kamis (2/7/2020), tersebut Kim tidak menyebutkan ketegangan terbaru dengan Korea Selatan.
Pasalnya, pada pertengahan Juni, Korea Utara melakukan provokasi dengan meledakkan kantor penghubung antar-Korea.
Peledakan itu disebut-sebut sebagai tindakan provokasi terbesar Korea Utara atas Korea Selatan belakangan ini.
Kim sendiri absen dari hadapan publik sejak 8 Juni dan dispekulasikan mengalami masalah kesehatan.
Kondisi kesehatan Kim merupakan salah satu rahasia yang dijaga ketat dan hanya diketahui oleh beberapa orang saja.
Namun pihak luar Korea Utara menduga dia telah menderita penyakit serius atau mengisolasi diri sendiri agar tidak tertular Covid-19.
Menteri Pertahanan Jepang, Taro Kono, dalam jumpa pers bulan Juni mengatakan bahwa dia percaya virus corona telah menyebar di Korea Utara.
Itulah sebabnya Taro Kono percaya Kim mengisolasi dirinya agar tidak terinfeksi virus corona.
Pada pertemuan politbiro partai tersebut pula, Kim mengklaim "kesuksesan besar" dalam penanganan virus Corona.
Hingga saat ini, Korea Utara belum melaporkan satu pun kasus positif Covid-19.
Namun para ahli berpendapat salah satu negara termiskin di dunia tersebut memiliki ilmu pengetahuan medis yang cukup kuno sehingga dapat membuatnya kewalahan menghadapi Covid-19. (Kompas.com/Danur Lambang Pristiandaru)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawanan Perang Dihukum Kerja Paksa, Kim Jong Un Didenda Rp 505,2 Juta" dan "Lama Absen dari Publik, Kim Jong Un Muncul dan Langsung Marahi Pejabatnya"