Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Jiwasraya hingga Jaksa Pinangki, Ini 3 Perkara Besar di Kejaksaan Agung yang Jadi Sorotan

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memastikan bahwa semua berkas perkara yang ditangani pihaknya dalam keadaan aman

Tayang:
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kondisi Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah api berhasil dipadamkan Minggu (23/8/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kebakaran besar yang melalap Gedung Utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2020) malam cukup menyita perhatian publik. 

Pasca-kebakaran tersebut, nasib berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung pun turut menjadi sorotan. 

Namun, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memastikan bahwa semua berkas perkara yang ditangani pihaknya dalam keadaan aman.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memastikan keamanan berkas perkara tersebut, terutama terkait kasus menonjol yang ditangani Kejagung.

"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Mahfud, dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).

"Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman," ujar Mahfud MD.

Ini Penampakan Gedung Kejaksaan Agung setelah Api Berhasil Dipadamkan

Gedung Kejaksaan Agung Hangus Terbakar, Seluruh Berkas dan Data Dipastikan Aman

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat tiga kasus menonjol yang ditangani Kejagung belakangan ini, termasuk dua yang disebut Mahfud MD.

Berikut rangkumannya:

1. Kasus Jiwasraya

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019.

Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp 16,81 triliun.

Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Keenamnya kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Jalani Sidang Perdana, 6 Terdakwa Kasus Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

Benny Tjokro Kirim Surat Kisah Petani Cabe, Jenuh Terus Disudutkan di Kasus Jiwasraya & Asabari?

z
Ilustrasi Jiwasraya(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved