Seorang Teman Dekat Jaksa Pinangki Diperiksa Kejagung
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa seorang teman dekat Jaksa Pinangki.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menyeret sejumlah nama baru.
Di mana Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/8/2020), memeriksa seorang teman dekat Jaksa Pinangki bernama Andi Irfan Jaya.
Irfan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di mana Pinangki berstatus sebagai tersangka.
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
• Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Palsu, Djoko Tjandra Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini
• Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka dalam 2 Kasus, Polisi Sita 20 Ribu USD Terkait Kasus Red Notice
Hari menuturkan, Irfan sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa pada 10 Agustus 2020 silam.
Namun, pada saat itu Irfan tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Maka dari itu, Irfan baru diperiksa pada Senin ini.
Menurut Hari, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tutur dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
• Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka dalam 2 Kasus, Red Notice dan Surat Palsu
• Ditetapkan Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap USD 500 Ribu Terkait Kasus DjokoTjandra
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa Seorang Teman Dekat Jaksa Pinangki"
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado