Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Uang Rp 546 Milliar Hasil Korupsi Djoko Tjandra Dipastikan Wakil Jaksa Agung Sudah Dieksekusi

Wakil Jaksa Agung angkat bicara soal tudingan uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar terkait tudingan uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali belum dieksekusi menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi angkat bicara. Di mana menurutnya, anggapan itu keliru.

"Saya Setia Untung saat itu selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan, telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor."

"Untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung Kampus A, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Palsu, Djoko Tjandra Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka dalam 2 Kasus, Polisi Sita 20 Ribu USD Terkait Kasus Red Notice

Untung mengatakan, informasi tersebut perlu disampaikan ke publik, agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

Sebab, spekulasi eksekusi uang kasus korupsi cessie Bank Bali kembali naik ke hadapan publik.

"Saya jelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita yang menyesatkan warga masyarakat."

"Saya akan menyampaikan bukti-bukti bahwa pada saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata," jelasnya.

Bukti pertama, kata dia, Untung mendatangi langsung pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di Bank Permata pada Senin 29 Juni 2009.

Ia pun mempunyai bukti berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut yang ditekan oleh pejabat Bank Permata.

"Saya ke Bank Permata dan saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi."

"Saya tunjukkan ini berita pelaksanaan berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu."

"Pelaksanaan eksekusi saya jelaskan pada Hari Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB," bebernya.

Untung mengungkapkan, proses pelaksanaan adminitrasi eksekusi melalui proses yang panjang dan alot.

Uang Rp 546 miliar itu pun akhirnya disetorkan langsung melalui Real Time Gross Settlement (RTGS).

"Perlu saya sampaikan bahwa eksekusi jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan."

"Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," jelasnya.

Dia juga meminta masyarakat yang masih tak percaya, untuk memastikan kebenaran pernyataanya itu ke Kementerian Keuangan.

"Silakan mengecek ke Kementerian Keuangan, apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi."

"Silakan cek ke Dirjen perbendaharaan negara," tuturnya.

Lebih lanjut, dia meminta seluruh pihak untuk tak berspekulasi dan menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor.

Dia menegaskan pelaksanaan eksekusi uang tersebut telah berjalan sesuai prosedur.

"Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor."

"Saya minta dengan harapan dengan berita-berita yang positif yang tidak menyesatkan warga masyarakat," paparnya.

Kronologi Kasus Hukum Djoko Tjandra

Lembaga Indonesia Bureaucracy and Service Indonesia (IBSW) membeberkan catatan kronologi kasus hukum Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

Direktur Eksekutif IBSW M Nova Andika mengatakan, catatan kronologi itu berawal dari pengusutan kasus, sampai Djoko Tjandra mendapatkan status kewarganegaraan dari Papua Nugini.

"Catatan ini penting untuk menyegarkan kembali ingatan publik atas kasus yang menyangkut buron ini, dan bukan berkutat pada kasus terakhir ini saja," kata dia, Senin (20/7/2020).

Berikut ini catatan kronologi kasus hukum Djoko Tjandra:

27 September 1999

Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung, sesuai laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.

29 September 1999-8 November 1999

Djoko ditahan oleh Kejaksaan.

9 November 1999-13 Januari 2000

Djoko Tjandra menjadi tahanan kota kejaksaan.

Seorang Teman Dekat Jaksa Pinangki Diperiksa Kejagung

Ditetapkan Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap USD 500 Ribu Terkait Kasus DjokoTjandra

14 Januari 2000-10 Februari 2000

Djoko kembali ditahan oleh kejaksaan.

9 Februari 2000

Kasus cessie skandal Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

10 Februari 2000 - 10 Maret 2000

Berdasarkan ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra kembali menjadi tahanan kota.

6 Maret 2000

Putusan sela hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap kasus Djoko Tjandra tidak dapat diterima.

Djoko Tjandra dilepaskan dari tahanan kota.

Jaksa mengajukan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

31 Maret 2000

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

19 April 2000

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Soedarto (ketua majelis), Muchtar Ritonga, dan Sultan Mangun (anggota), sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

April 2000–Agustus 2000

Upaya perlawanan jaksa berhasil. Proses persidangan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima mulai bergulir.

Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Fakta-fakta menunjukkan, pemindahbukuan dari rekening bendaharawan negara ke Bank Bali berdasarkan penjaminan transaksi PT BDNI terhadap Bank Bali, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 904.642.428.369.

Djoko Tjandra pun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.

Uang Rp 546 miliar milik PT Era Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali diperintahkan agar dikembalikan pada negara.

28 Agustus 2000

Majelis hakim memutuskan Djoko S Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum.

Namun, perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

Akibatnya, Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.

21 September 2000

Antasari Azhar selaku JPU, mengajukan kasasi.

26 Juni 2001

Majelis hakim Agung MA melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Putusan itu diambil mekanisme voting karena adanya perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap dengan hakim Artidjo Alkotsar, mengenai permohonan kasasi Djoko Tjandra yang diajukan oleh JPU.

12 Juni 2003

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirim surat kepada direksi Bank Permata agar menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 546,4 miliar.

Pada hari yang sama, direksi Bank Permata mengirim surat ke BPPN untuk meminta petunjuk.

Permintaan ini akhirnya tak terwujud dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan BPPN.

17 Juni 2003

Direksi Bank Permata meminta fatwa MA atas permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di atas.

19 Juni 2003

BPPN meminta fatwa MA dan penundaan eksekusi keputusan MA (Juni 2001) yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Djoko Tjandra.

Alasannya, ada dua keputusan MA yang bertentangan.

25 Juni 2003

Fatwa MA untuk direksi Bank Permata keluar. Isinya menyatakan MA tidak dapat ikut campur atas eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

1 Juli 2003

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Antasari Azhar menyatakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dinilai menghambat proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor.

2 Maret 2004

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk Agus Martowardojo.

Pemanggilan ini terkait rencana eksekusi pencairan dana senilai Rp 546 miliar untuk PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Tjandra dan politikus Partai Golkar Setya Novanto.

Oktober 2008

Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

11 Juni 2009

Djoko Sarwoko, Ketua Majelis Peninjauan Kembali MA dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar, memutuskan menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta.

Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Imigrasi mencekal Djoko Tjandra.

Pencekalan ini berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin.

Mantan Gubernur BI ini divonis 2 tahun penjara.

16 Juni 2009

Kejaksaan memanggil Djoko Tjandra untuk dieksekusi, namun yang bersangkutan mangkir.

Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko dinyatakan sebagai buron.

Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, menggunakan pesawat carteran sejak 10 juni 2009, atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

Juli 2012

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan otoritas pemerintah Papua Nugini telah memberikan kewarganegraan kepada Djoko Tjandra, sehingga eksekusi mengalami kesulitan. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wakil Jaksa Agung Pastikan Uang Rp 546 Milliar Hasil Korupsi Djoko Tjandra Sudah Dieksekusi
Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved