Semua Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Semua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra hari ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama berbagai pihak tak terkecuali nama beberapa pejabat.
Pada Jumat (28/8/2020), pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana memeriksa semua tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka yaitu, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi, dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, para tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
• Djoko Tjandra Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Pemberi Suap kepada Jaksa Pinangki
• Diduga dari Djoko Tjandra, Kejagung Usut Aliran Dana Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW
"Semua tersangka rencana hari ini diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB sebagai saksi terhadap tersangka lainnya," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Dalam kasus ini, dua tersangka sudah berada di balik jeruji besi.
Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, di Lapas Salemba, Jakarta.
Sementara itu, Prasetijo sudah ditahan dalam kasus surat jalan palsu yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dua tersangka lainnya, yaitu Napoleon dan Tommy tidak ditahan.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"(Napoleon diperiksa) sebagai saksi untuk TS, PU, dan JST. Iya (akan memenuhi panggilan pemeriksaan)," kata Gunawan ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Irjen Napoleon dan Prasetijo Akui Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra
Pihak Polri menyampaikan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengakui telah menerima uang suap.
• Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Tak Ditahan Polri Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra
• Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Palsu, Djoko Tjandra Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini
"Tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.
Ketiga tersangka itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.
Informasi ini diperoleh Polri setelah penyidik memeriksa ketiga tersangka pada Selasa.
Awi juga mengatakan, dugaan uang suap yang diterima tersangka akan diklarifikasi dengan bukti lain, seperti bukti transfer atau uang diberikan secara tunai.
Sayangnya, Awi mengaku tidak dapat menyampaikan nominal uang yang diterima masing-masing tersangka.
Ia beralasan, hal tersebut masuk ke materi penyidikan yang akan terkuak saat sidang nantinya.
"Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa sampaikan, memang sesuai dengan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini," ucap dia.
"Dan itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga berstatus tersangka serta diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Periksa Semua Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Jumat Ini" dan "Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra"
Penulis : Devina Halim