Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Untuk Urus Fatwa MA, 2 Sosok Ini Diduga Jadi Perantara Uang Suap Djoko Tjandra

Djoko Tjandra memberikan uang itu kepada seseorang bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

3 kasus Djoko Tjandra

DJoko Tjandra saat ini menyandang status tersangka dalam 3 perkara yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra tersebut dua di antaranya ditangani Bareskrim Polri dan satu ditangani Kejaksaan Agung.

Selain menjerat Djoko Tjandra, sejumlah orang mulai dari pengacara, jaksa, jenderal polisi, hingga pengusaha pun ikut terseret dan menjadi tersangkat.

Berikut 3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra:

Diduga dari Djoko Tjandra, Kejagung Usut Aliran Dana Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW

Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Tak Ditahan Polri Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

1. Kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu

Kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu ditangani Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo digunakan Djoko Tjandra untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan perjalananya selama di Indonesia ketika masih menjadi buronan interpol.

Kemudian surat bebas Covid-19 palsu digunakan Djoko Tjandra agar bisa keluar dari Indonesia ke Malaysia.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

2. Kasus penghapusan red notice

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Kemudian dua tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni mantan karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved